Dugaan Pengaturan Tender Proyek Kemenhub Kembali Jadi Sorotan

Kali Ini Terkait Tender Pembangunan Fasilitas Perkeretaapian Untuk Bekasi s/d Cikarang


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dugaan kongkalingkong tender proyek di lingkungan Kementrian Perhubungan, kembali menjadi sorotan. Apalagi sejak pertengahan tahun 2018 lalu, semua proses tender proyek di pusatkan di Jakarta, melalui Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Sekretariat Jenderal Kemenhub.

Belum redup dugaan rekayasa tender pengawasan 1 Bandara Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah, dugaan sama kembali menggoyang Kemenhub soal tender proyek lain.
 
M Tohir, Ketua Forum of Monitoring Budget Development, dalam surat yang ditujukan ke Balai Tehnik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Wilayah Jakarta Banten (Jakban) menuding dugaan persekongkolan dan  pengaturan dengan perusahaan pemenang yang tidak memenuhi syarat.

Surat bernomor 378/DPP-LSM-P2AP/Kir/XI/2019 tertanggal 5 Nop 2019, mengurai bahwa tender Pembangunan Fasilitas Perkeretaapian untuk Bekasi s/d Cikarang, Pekerjaan Jalan Rel Stasiun Bekasi (KST-2) dengan pagu Rp 47,9 Milyar yang dimenangkan PT GKM, penuh persengkokolan.

Tohir menjelaskan, setelah melakukan analisa , ternyata  kemampuan dasar (KD) PT GKM tidak memenuhi syarat mengerjakan proyek dengan pagu sebesar itu.     

Dia juga  memaparkan, dari sisi pengalaman kerja kurun waktu 4 tahun terakhir, mengakses situs LPJK net,  PT GKM tidak memenuhi syarat.     

Dengan adanya  temuan tersebut, Tohir mensyinyalir telah terjadi pelanggaran Undang-undang No 5 tahun 1999, tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
                       
Sementara itu Rode Paulus Gagok Pudjiono S.Sit.M.T, Kepala BTP Kelas 1 Wilayah Jakarta-Banten yang dikonfirmasi, mengatakan bahwa surat Tohir salah alamat.

"Surat tersebut salah alamat karena pelaksanaan lelang bukan balai Jakarta-Banten, tapi biro LPPBMN dan kami sudah koordinasi dengan biro LPPBMN untuk  ditindaklanjuti", tulis Rode lewat whatshapp sebagaimana dilansir tabloidSkandal com.
               
LPPBMN yang dimaksud Rode adalah biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara, yang secara struktur berada dibawah kendali Sekjen, dimana salah satu tugasnya adalah mengelola tender proyek seluruh Kemenhub. 

Sejauh ini, PT GKM yang berkantor di kawasan Kemang, Jakarta Selatan belum bisa di konfirmasi.

Demikian halnya Pokja ULP Perkeretaapian di Biro LPPBMN Kemenhub juga  belum dapat di klarifikasi.                   

Sumber menyebutkan bahwa PT Gapura MK kabarnya bukanlah pemenang sesuguhnya, alias cuma dipinjam seseorang. Namun demikian hal tersebut tidaklah haram. "Pinjam meminjam sudah jadi hal biasa di kalangan dunia usaha, khususnya dijajaran Ditjen Perkeretaapian  (Mar/rel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama