Gugatan Kepada Gubernur DKI Tidak Dikabul, OC Kaligis Nyatakan Banding


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Gugatan sebesar Rp 1 juta pengacara Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan alasan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Tentang ditolaknya gugatan Kaligis tersebut dibacakan dalam putusan sela majelis hakim yang diketuai Rosmina dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim dalam putusan selanya menyatakan menerima eksepsi yang diajukan biro hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku tergugat.

Dikatakan hakim ketua, eksepsi tergugat sudah sesuai dengan kompetensi absolut perkara ini yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili karena sengketa ini masuk wilayah Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Majelis hakim sependapat dengan eksepsi Tergugat, dan karenanya kami mengabulkan eksepsi tersebut," tandas Rosmina saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/1).

Gugatan OC Kaligis terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait Bambang Widjojanto yang dipekerjakan Tergugat sebagai ketua komite pencegahan korupsi dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Kaligis mengatakan, pengangkatan Bambang, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak tepat dan bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017.

Sebab menurut Kaligis, pasal 22 huruf f peraturan gubernur menyatakan bahwa keanggotaan TGUPP yang berasal dari non PNS paling sedikit harus memenuhi syarat: tidak berstatus tersangka, terdakwa dan/atau terpidana.

Sisi lain, sejak kampanye pemilihan Gubernur DKI, Anies Baswedan menjalankan Clean Government (Pemerintahan yang bersih). Tapi dalam praktek pemerintahannya mempekerjakan seorang tersangka pelaku pidana.

Karena alasan tersebut Anies Baswedan digugatnya melakukan perbuatan melawan hukum dengan ganti rugi materiil Rp 1 juta dan immateril Rp 10 juta.

Gugatan Kaligis dieksepsi Tergugat dengan alasan kompetensi absolut bahwa kewenangan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (P-TUN). Sebab menyangkut pengangkatan Bambang Widjojanto oleh Gubernur DKI adalah berkaitan dengan TUN.

Terkait putusan majelis hakim itu, OC Kaligis yang duduk pada meja Penggugat, menyatakan banding. "Saya nyatakan banding karena tidak sependapat dengan Tergugat dan putusan ini," katanya kepada hakim ketua.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama