Gugatan Prof. Dr. OC Kaligis Terhadap Polisi Berlanjut Ke Pemeriksaan Pokok Perkara


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Gugatan Rp 1 (satu) juta Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH terhadap Polisi, dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Majelis hakim yang diketuai, Suswanti, SH, MH, yang memeriksa dan mengadili perkara ini  pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan menolak eksepsi Polisi.

Tentang ditolaknya eksepsi Tergugat I dan Tergugat II itu dibacakan dalam sidang putusan sela majelis hakim, atas gugatan Otto Cornelis Kaligis, sebesar Rp 1 (satu) juta kepada Polisi.

Tergugat I dan Tergugat II dalam eksepsi yang diajukannya pada sidang sebelumnya menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak berwenang mengadili gugatan Kaligis. Yang berhak mengadilinya disebut Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN). Disamping itu gugatan tersebut dikatakan kurang pihak.

Namun pada putusan sela majelis hakim yang dibacakan pada sidang terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020), menyatakan Pengadilan tersebut berwenang mengadilinya. Sehingga eksepsi Para Tergugat ditolak.

Terhadap putusan sela ini tak ada komentar kuasa para Tergugat Dr. A Markus, SH, MH dan kawan kawan.

Sementara menanggapi putusan sela majelis hakim itu, OC Kaligis mengatakan  kepada pers, bahwa dia akan mengajukan 97 bukti pada sidang sepekan mendatang.

"Bukti tersebut saya peroleh seluruhnya dari polisi. Jadi jangan main main atas gugatan Saya," katanya.

Begini. Kita kan mengandung asas equality befor law. Kalau KPK nangkap orang, dengar/kata orang sudah masuk. Kasus Denny Hendrayana ini sudah diperiksa 93 saksi. Tujuh ahli dan bunder perkaranya banyak, kata Kaligis.

Sudah gelar perkara. Dia melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Kalau Denny kok kebal hukum? Saya cuma mau lihat bukan menang kalahnya. Sejauh mana hukum ini ditegakkan.

Di Lapas Sukamiskin itu banyak orang masuk engga ada kerugian negara seperti dialami Jerowagig, Barnabas Suebu, Abdullah Puteh. Tapi giliran KPK yang jadi tersangka kayaknya kebal hukum. Dan dibela sebuah media.

Nanti kita kasi semua buktinya dalam perkara ini yang di kasi polisi ke saya. Yaitu keterangan tujuh ahli, berkas lengkap, gelar perkara oleh Mabes Polri, tandas pengacara senior Indonesia ini.

Gugatannya terhadap Polisi karena kasus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Denny Undrayana yang hingga kini mangkrak di Polda Metro Jaya.

"Si Denny Indrayana kan selalu berbicara seolah olah dia yang palung bersih di dunia. Saya mau kasi lihat kepada masyarakat, kepada wartawan bahwa dia tersangka korupsi. Dia sudah diperiksa hingga berstatus tersangka. Buktinya bukan dari saya tapi dari Polisi.

Kaligis menggugat Polisi yakni Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Tergugat I) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Tergugat II).

Latar belakang gugatan terkait kasus dugaan korupsi atas nama tersangka, Denny Indrayana yang sudah P-21 tetapi 'mangkrak' di Polda Metro Jaya.

Karenanya, Kaligis mengajukan gugatan  perbuatan melawan hukum, lantaran Tergugat II, tidak melimpahkan berkas perkara Denny Indrayana ke Kejaksaan untuk disidangkan.


Data yang diperoleh Kaligis, dalam perkara Indrayana  penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 93 orang saksi, tujuh orang ahli, tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti dari para saksi dan tersangka antara lain: 13 bundel berkas terkait Payment Gateway Dirjen Imigrasi tahun 2014, 722 lembar surat, 77 print out email, begitupun laporan keuangan hasil investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas  implementasi Payment Gateway pada Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun Anggaran 2014 Nomor: 60/HP/XIV/07/2015 tanggal 9 Juli 2015.

Kendati demikian tapi kasusnya belum dilumpahkan penyidik ke Kejaksaan, tambah Kaligis.

Perkara Denny Indrayàna terungkap pula dalam Praperadilan Nomor: 153/PID/PRAP/2018/PN.JKT.SEL antara Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Cq Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Termohon) lawan Desyana, SH, MH dan kawan kawan (Tim Pencari Keadilan) sebagai Pemohon.

Sedangkan dari Laporan Polisi Nomor: P/226/II/2015/Bareskrim tanggal 24 Februari 2015, diperoleh fakta fakta bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan implementasi/pelaksanaan Payment Gateway pada Kemenkum HAM RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun  2001 tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana  Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama