Komisi Kejaksaan Ungkap Laporan Pengaduan Terhadap Jaksa Masih Tinggi

Komisi Kejaksaan menggelar jumpa pers

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pengaduan perorangan paling banyak diterima Komisi Kejaksaan RI (KKRI) tentang jaksa dan pegawai Kejaksaan sepanjang tahun 2019-2020.

"Dilihat dari klasifikasi pelapor pada tahun 2019 masih didominasi laporan pengaduan yang dikirim secara perorangan (307)," tutur Ketua KKRI, Barita Simanjuntak kepada wartawan dalam jumpa pers yang dilangsungkan di kantor KKRI, Jakarta, Kamis (22/1).

Urutan pengaduan berikut dari advokat (232) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (126), tambah Barita.

Menurutnya, sebagian besar laporan pengaduan yang masuk ke KKRI tahun 2019 berasal dari DKI Jakarta (96), Jawa Timur (95) dan Sumatera Utara (94).

Dia juga mengungkapkan bahwa selama tahun 2019, bidang laporan dan pengaduan masyarakat telah menindak lanjuti laporan pengaduan sejumlah 1044. laporan  pengaduan dengan rincian diterima pada tahun 2019,  827 laporan pengaduan dan sisa 2018 sejumlah 217 laporan pengaduan.

Data laporan pengaduan masyarakat tersebut jika dibandingkan tahun 2018, mengalami penurunan dimana tahun 2018 jumlah keseluruh laporan pengaduan yang ditindak lanjuti sebanyak 1119 laporan pengaduan, tambah Barita yang didampingi seluruh Komisioner Kejaksaan RI pada kesempatan itu.

Terkait 1044 laporan pengaduann itu, KKRI menurut Barita, telah mengeluarkan surat rekomendasi sejumlah 550 surat dan telah mendapatkan tanggapan dari Kejaksaan RI sejumlah 240 laporan pengaduan . sedang 310 laporan pengaduan belum mendapat tanggapan.

Melanjutkan keterangannya, Ketua KKRI mengatakan, KKRI telah meneruskan 52 laporan pengaduan ke lembaga atau instansi lain, baik Kompolnas (29), Komisi Yudisial RI (9), Komnas HAM (1) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (1).
Sisanya sebanyak 220 laporan pengaduan dimasukkan sebagai kategori 'Diharapkan karena dinilai bukan merupakan kewenangan dari KKRI ataupun perkara tersebut dianggap selesai.

Pada kesempatan itu Barita mengungkapkan pula bahwa selama tahun 2019, KKRI dalam melakukan pemantauan, pengawasan dan penilaian organisasi, tata kerja, sumber daya manusia serta kelengkapan prasarana di Kejaksaan RI, menemukan sejumlah kemajuan yang patut diapresiasi.

Pertama, apresiasi ĶKRI terhadap rencana Jaksa Agung RI ST Burhanuddin untuk melakukan lelang jabatan di lingkungan Kejaksaan RI yang berarti membuka peluang bagi para jaksa dan pegawai Kejaksaan  untuk menduduki sejumlah jabatan strategis berdasarkan kemampuan (capability) melalui sebuah proses yang transparan dan akuntansi guna mendukung kualitas kinerja Kejaksaan.

Kedua, perolehan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di 63 satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI pada 10 Desember 2019 lalu dari Kemenyan RB. Predikat ini tentunya merupakan hasil kerja keras yang tidak hanya berasal dari pimpinan. Namun juga dari seluruh jaksa dan pegawai Kejaksaan di lingkungan Satker tersebut, katanya.

Ke depan, KKRI terus mendorong Kejaksaan RI untuk meningkatkan perolehan predikat WBK dan WBBM di setiap santer yang ada. Namun demikian, KKRI, lanjutnya, memberikan catatan, perlu diperhatikan dukungan ketersediaan anggaran memadai yang bersumber dari APBN atau APBN (P).

Hal ini guna menjaga kepatutan dan kelayakan  satker dalam mencapai hasil sesuai dengan yang diharapkan serta untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang terkait anggaran dari masing masing satuan kerja dalam proses pembentukan wilayah Zi, WBK dan WBBM tersebut.

Hadir dalam acara pengungkapan,
Catatan Awal Tahun Komisi Kejaksaan Republik Indonesia 2020, seluruh para Komisioner periode 2019-2023 yang terdiri dari, Barita Simanjuntak, Babul Khoir, Sri Harijati P, Resi Anna  Napitupulu, Apong Herlina, Bambang Winarto, HM Ibnu  Mazjah, Batara Ibnu  Reza dan Witono. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama