Muhsin Junaedi, Anggota Komisi IV DPRD Purwakarta Minta Pemkab Realisasikan Perda Penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah


PURWAKARTA  (wartamerdeka.info)  - Banyaknya Sekolah Madrasah di Kabupaten Purwakarta yang tidak mendapatkan peserta didik membuat MDTA seolah hidup segan mati tak mau. Hal ini mendapat perhatian serius dari kalangan masyarakat termasuk dari Komisi IV DPRD Purwakarta yang membidangi Pendidikan dan Keagamaan.

Pasalnya, pendidikan agama di madrasah sangat penting untuk anak usia dini karena mereka diajarkan berprilaku baik dan ber Ahlaq yang mulia sesuai dengan ajaran agama. Walaupun madrasah adalah pendidikan Non formal namun disinilah pelajaran agama secara full diterapkan.

Hal ini diungkapkan salah seorang Anggota Komisi IV DPRD Purwakarta dari kaum melenial yang membidangi pendidikan keagamaan  Muhsin Junaedi SPd.i. Kepada wartamerdeka.info, Kamis (16/1/2020), Ia mengatakan, Pemkab Purwakarta seharusnya konsekwen untuk merealisasikan Perda No.24 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah.

Karena sudah jelas di pasal 15 dan16 disebutkan, pembagian wewenang serta tanggung jawab antara Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupatan Purwakarta untuk tanggung jawab masalah anggaran ada di Dinas Pendidikan

Lebih rinci Muhsin menjelaskan, di Pasal 20  Perda ini menyebutkan, bahwa siswa yang sedang menjalani Sekolah Dasar (SD) wajib mengikuti Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah. Pengertian dalam pasal ini adalah bagi siswa / anak peserta didik yang akan melanjutkan ke jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) harus menyertakan Ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah.

"Jadi sebenarnya kalau Pemkab serius Perda ini dijalankan, bagus untuk pembinaan Ahlaq Anak di usia dini agar anak paham mana yang diperbolehkan oleh agama dan mana perbuatan yang dilarang agama. Dan ini sekaligus bisa menjadi benteng diri dalam pergaulan," pungkas Muhsin Junaedi.  (A.Budiman).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama