Penegak Hukum Dan Otoritas Terkait Diminta Tindak Tegas Pengusaha Galian C Ilegal Di Purwakarta


PURWAKARTA  (wartamerdeka.info)  - Maraknya Galian C terutama Galian tanah merah Ilegal di Wilayah Kabupaten Purwakarta berpotensi terjadinya bencana serta pencemaran Udara pada lingkungan sekitar.

Selain itu juga, terganggunya aktifitas transportasi di jalan Umum akibat banyaknya Truck kendaraan pengangkut Tanah yang keluar masuk Areal Galian.

Tak  hanya itu.  Truck tersebut juga mengakibatkan banyaknya tumpahan tanah merah yang meluber ke jalan, membuat pengguna jalan harus hati hati karena jalanan menjadi licin di musim hujan hingga akan berakibat rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas

Seperti yang terjadi di Kampung Citapen Desa SukaJaya Kecamatan Sukatani adanya Galian Tanah merah milik PT LMA dikeluhkan oleh para pengguna kendaraan yang melintas di jalan Alteri Purwakarta - Bandung tepatnya ketika melintasi wilayah Kecamatan Sukatani pengendara harus hati hati pasalnya jalanan menjadi licin hingga kemacetan yang panjang hingga mencapai 3 Km tak dapat di hindari

Hal ini dikeluhkan Hendra warga Darangdan yang melintasi jalan tersebut kepada wartamerdeka.info Selasa (28/1/2020) , Saya tadi hampir tergelincir rnas , karna jalan licin untung saya tiap hari melintasi jalan ini jadi bisa mengendalikan , kemarin juga ada yang jatoh mas , untung gak ada korban jiwa , ujar Hendra

Salah satu Tokoh Masyarakat yang juga pemerhati lingkungan Purwakarta, H Agus Mulyana mengatakan, Pemprov Jabar yang mempunyai otoritas dan aparat berwenang harus tegas menindak pertambangan galian C galian Tanah ilegal di Purwakarta.

"Karena di Purwakarta hanya 17 Perusahaan tambang yang sudah memiliki izin atau legal, selebihnya ilegal," tegas H. Agus sembari memperlihatkan data dari DPMPTSP Jabar.

Ia juga menyayangkan sikap Pemprov Jabar maupun aparat berwenang yang terkesan tidak melakukan tindakan hukum terhadap penambang ilegal di Purwakarta dan melakukan pembiaran pelanggaran hukum.

"Dugaan saya, jangan-jangan ada pungli oleh oknum tertentu hingga aktivitas pertambangan ilegal bisa beroperasi dan berproduksi," kata H. Agus kepada awak media di Purwakarta, Selasa (28/1/2020).

Lebih jauh Agus menjelaskan, selain mengakibatkan kerusakan lingkungan, pertambangan ilegal juga berpotensi merugikan negara yang sangat besar
yakni , kerusakan lingkungan maupun potensi kerugian negara dari penerimaan pajak. Bahkan kerugian akibat pertambangan ilegal ini akan dirasakan langsung oleh daerah yang bersangkutan. Secara khusus kerugiannya akan menyangkut sejumlah isu strategis. Baik dari aspek konservasi, lingkungan, keselamatan kerja maupun aspek ekonomi,"  pungkas H Agus Mulyana. (A. Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama