Pengacara Senior OC Kaligis Minta Presiden Perintahkan Jaksa Agung Limpahkan Berkas Novel Baswedan Ke Pengadilan


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pengaduan Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, tentang kasus penyidik senior KPK Novel Baswedan yang menjadi  tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan di Bengkulu, kini digiring ke presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pengacara kondang OC Kaligis kembali menyurati presiden Jokowi, terkait tewasnya tersangka pencurian sarang burung walet,  Yulian Yohanes alias Aan,  yang ditembak mati oleh Novel Baswedan, di Bengkulu.

Yang bersangkutan sampai kini belum mendapat hukuman dari pengadilan, kata Kaligis kepada Presiden.

Copy Surat Kaligis tertanggal 28 Desember 2019 kepada presiden itu diberikan kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/1).

Surat Kaligis yang bernomor: 208/OCK.XII/2019 tersebut, mengatakan Hal: Julian Yohanes alias Aan mati ditembak Novel Baswedan.

Mungkin Bapak mempertanyakan siapa Yulian alias Aan itu? Dia adalah seorang manusia yang menjadi tersangka kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu, mati tertembak oleh Novel Baswedan yang bertindak sebagai penyidik ketika itu.

Semua tersangka, kata OC Kaligis,  merasakan peluru panas yang dikeluarkan dari pistol Novel Baswedan sebelum mereka disiksa secara kejam, (disetrum kemaluannya).

Rekonstruksi kejadian di kantor kepolisian Bengkulu, membuktikan bahwa korban kematian Yulian alias Aan, pelakunya adalah Novel Baswedan. Termasuk seseorang bernama Dedi, korban salah tangkap, mendapatkan perlakuan penyiksaan yang sama dari Novel Baswedan.

Dari hasil rekonstruksi, perbuatan Novel Baswedan terbukti biadab dan kejam.

Kasus penganiayaan Novel Baswedan telah dilimpahkan ke pengadilan, perkara pidananya telah diberi nomor register perkara, siap untuk disidangkan.

Ketua pengadilan telah membuat penetapan hari sidang. Tiba tiba kejaksaan meminta pinjam berkas untuk membuat Surat dakwaan. Tapi bukannya membuat Surat dakwaan. Jaksa bahkan mengeluarkan penetapan penghentian penuntutan.

Pengacara korban pencurian sarang burung walet yang berjuang untuk mendapatkan keadilan diteror.

Atas nama korban dan keluarga, pengacara lalu mengajukan permohonan Praperadilan. Jaksa kalah. Putusan Pengadilan: Memerintahkan Jaksa melimpahkan perkara penganiyaan juncto pembunuhan tersebut ke Pengadilan.

Jaksa Agung Prasetyo membela Novel Baswedan. Padahal Jaksa Agung Prasetyo disumpah, dengan bunyi sumpahnya adalah Kewajibannya Mematuhi Undang Undang. Perintah Pengadilan adalah Undang Undang.
Pembangkangan Prasetyo sebagai Jaksa Agung masuk kategori Kejahatan Jabatan, yang adalah perbuatan pidana.

Apalagi adalah Jaksa yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dengan saksi saksi a charge yang cukup banyak, dinyatakan P-21 setelah melewati Pasal 138 KUHAP.

Bahkan Novel Baswedan melalui mega berita mengenai "Penyiraman air keras terhadap wajahnya" menyebabkan dirinya yang bengis dideklarasikan sebagai pahlawan pemberantas koruptor. Tapi apakah arti Yulian alias Aan, korban pembunuhan Novel Baswedan? Kematian Yulian bak kematian tikus yang tidak laik berita, apalagi berita sekelas koran raksasa Kompas atau majalah Tempo. 

Pengacara tersangka pencurian sarang burung Walet dan para korban penyiksaan yang memperjuangkan keadilan, sang Pengacara tersebut bukan saja di teror, rumahnya ditembak, diancam, tanpa ada koran memberitakan kejadian itu.

Beda kalau Novel Baswedan yang katanya diteror  sekalipun itu mungkin adalah hoax. Bahkan bawahan Novel Baswedan, Bripka Donny Juniansyah yang disiksa Novel Baswedan, yang dipaksa Novel untuk mengaku sebagai pelaku penembakan, karena melawan sebab bukan dia pelakunya , laporannya ke polisi mengenai perlakuan Novel Baswedan, di peti-eskan.

Novel Baswedan sungguh perkasa, sungguh kebal hukum. Air keras yang disiramkan ke Wajah Novel, yang pengobatannya dibiayai Bapak Presiden miliaran rupiah,  masih sempat menyebabkan Novel Baswedan beraksi menyalahkan Pemerintahan dan Kepolisian, sebagai pihak gagal mengungkap kasus penyiraman "air keras" terhadap dirinya.

Aan yang jasadnya mungkin sekarang telah bersatu dengan tanah, hanya sanggup dari seberang sana, menyaksikan betapa hukum ini tidak berlaku bagi dirinya, seorang rakyat miskin, tanpa dukungan berita  Tragedi penyiksaan kematiannya diperlakukan layaknya kematian seekor tikus, yang sama sekali tidak punya hak untuk mendapatkan Keadilan.

Semoga melalui surat ini, Bapak Presiden Joko Widodo yang saya yakin peduli keadilan, dapat menghimbau Jaksa Agung yang baru, yang belum terkontaminasi dengan pelbagai kepentingan, atau belum terinfeksi KKN untuk segera mengadili kasus pidana Novel Baswedan.

Semoga Jaksa Agung dapat segera melimpahkan perkara pidana Novel Baswedan ke Pengadilan sesuai perintah Pengadilan. Novel Baswedan yang selalu berteriak bahwa keadilan tidak berlaku bagi dirinya. Nyatanya ketika Novel Baswedan sendiri terjerat pidana, semua Medsos melindungi dirinya.

"Saya yakin Novel Baswedan bukan manusia kebal Hukum," Kata OC Kaligis.

Demikianlah surat saya, O.C.Kaligis, dari lapas Sukamiskin, yang di tujukan kepada  Presiden Jokowi  disertai harapan, semoga keadilan juga berlaku bagi Aan. Jasad Aan pasti sangat mengharapkan Novel Baswedan yang melalui timah panas milik Novel Baswedan dan akhirnya mengakhiri hidupya, diadili secara adil di Pengadilan.

Semoga surat saya ini membawa manfaat, sebagai bagian perjuangan saya melawan ketidakadilan, walaupun saya sekarang di Lapas dengan vonis pelaku koruptor, diadili tanpa selembar buktipun, bukan OTT, tanpa satu senpun saya mengambil uang negara, kata OC Kaligis di akhir suratnya. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama