Pengamat Minta Kejari Tegas Dan Tuntas Usut Dugaan Kasus Korupsi Di PDAM Kota Makassar

Calon Direksi PDAM Harus Bersih Dan Profesional

Pengamat Pemerintahan dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr Andi Lukman Irwan

MAKASSAR (wartamerdeka.info) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar sebagai perusahaan plat merah yang mengelola hajat hidup orang banyak tentu harus dikelola dengan manajemen profesional. Sehingga dibutuhkan orang-orang yang memiliki integritas dan bersih dari persoalan hukum.

Oleh karena itu, Panitia Seleksi (Pansel) PDAM diharapkan melakukan tracking secara menyeluruh terhadap rekam jejak dari para calon direksi dan betul-betul mempertimbangkan suara yang disampaikan oleh publik terkait figur calon.

"Kemudian untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, harapan kita kejaksaan sebagai institusi hukum harus bekerja secara profesional untuk mengusut kasus yang diduga terjadi di internal PDAM sehingga tidak menjadi beban bagi Direksi yang baru nantinya dan PDAM pun nantinya bisa mendapatkan trust dari masyarakat," tegas Pengamat Pemerintahan dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Dr Andi Lukman Irwan kepada wartawan, Rabu 25 Januari.

Selanjutnya, Dr Andi Lukman menuturkan bahwa calon Direksi PDAM selain harus bersih dari persoalan hukum, juga harus memiliki integritas dan kemampuan managerial yang baik. Sehingga penelusuran rekam jejak dari para calon direksi penting.

"Pj Walikota harus memiliki komitmen yang tegas untuk mengawasi secara ketat terkait proses seleksi yang dilakukan oleh Pansel supaya yang terpilih dari Pansel adalah figur-figur yang betul-betul dapat melakukan pembenahan di internal PDAM," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa pengelolaan PDAM Makassar amburadul dan terindikasi ada kasus dugaan korupsi. Sehingga, PDAM Kota Makassar perlu pembenahan total.

Bahkan pihak Kejaksaan Negeri Makassar sudah menetapkan mantan karyawan PDAM Kota Makassar, Anzar Arifin (AA), sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nurni Farahyanti bahwa dalam penyidikan kasus tersebut, pihaknya  telah menetapkan tersangka dengan inisial AA.

Diketahui, tersangka merupakan mantan penanggungjawab Gudang Panaikang di PDAM Kota Makassar. Kajari mengatakan tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, terkait adanya material pemasangan baru dan pembenahan pipa PDAM, yang hilang dalam jumlah besar.

“Tersangka diduga telah menghilangkan material milik PDAM, dalam jumlah yang besar,” tandasnya.

Korupsi pipa milik PDAM Kota Makassar itu, terjadi pada tahun 2017. Hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.798.598.691. (Ar/otn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama