Perkara Gugat Gubernur, Prof Dr OC Kaligis SH MH Serahkan 15 Bukti

Pengacara senior, Prof Dr Otto Cornelis Kaligis menyerahkan bukti-bukti ke majelis hakim

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sebanyak 15 bukti pendukung gugatan pengacara senior, Prof Dr Otto Cornelis Kaligis terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, diserahkan kepada majelis hakim pada sidang  Selasa (7/1) di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bukti bukti yang diserahkan OC Kaligis, sapaan akrab Otto Cornelis Kaligis, kepada majelis hakim  itu seluruhnya bukti pendukung bahwa Tergugat Gubernur melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana petitum gugatan Penggugat.

Selain itu, Kaligis tanggapi eksepsi kuasa Tergugat yang mengajukan Perma No.2 Tahun 2019. Kaligis menyatakan Perma tersebut tidak berlaku membatalkan gugatannya kare diberlakukan sejak 20 Agustus 2019, sedangkan gugatan didaftar di Pengadilan 12 Juli 2019. "Jadi sebelum Perma tersebut berlaku gugatan kami telah didaftar. Artinya Perma tersebut tidak bisa berlaku surut," kata Kaligis dalam menjawab wartawan di luar sidang.

Menyangkut 15 bukti gugatannya menurut Kaligis merupakan wewenangnya  untuk melanjutkan sidang perkara tersebut.

Sebab missi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, clean government (pemerintahan yang bersih). Tapi kenapa ada didalam pemerintahannya mempekerjakan orang pemberantasan korupsi yang namanya tidak pernah direhabilitier dalam satu putusan atau perkara pidana yang menyangkut diri Bambang Widjojanto (BW).

"Kan engga ada putusan yang memulihkan nama baiknya. Berarti tetap terpidana yang makan gaji dari negara (Anggaran Pendapatan Daerah). Orang orang begitu tidak pantas duduk apalagi dia selalu berteriak tentang pemerintahan yang bersih," tandas Kaligis.

Intinya, tidak pantas dia duduk didalam. Dia kan terpidana, tambah pengacara senior Indonesia ini, mengkritisi BW yang dipakai Tergugat di kantor Gubernur DKI sebagai ketua tim penanganan korupsi.

"Saya cuma mau melihat apakah missi Gubernur Anies Baswedan untuk melaksanakan pemerintah bersih tapi apa berlaku dia pelihara orang terpidana," sindirnya.

Seperti diberitakan, OC Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta Rp 1 juta karena mempekerjakan Bambang Widjojanto (BW) sebagai Kepala Biro Pemberanrasan Korupsi di kantor Gubernur DKI Jakarta. Padahal status BW sebagai tersangka pelaku pidana  pemalsuan dokumen yang dideponeering Jaksa Agung lama (HM Prasetyo).

Kaligigis dalam gugatannya memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya menyatakan Tergugat Gubernur melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Untuk itu, Gubernur agar dihukum (supaya) memberhentikan BW dari jabatannya sebagai kepala divisi pemberantasan korupsi di kantor Gubernur DKI Jakarta.

Sementara sidang perkara gugatan OC Kaligis terhadap Gubernurnur DKI Jakarta dinyatakan ketua majelis Rosmaini SH, MH, ditunda dua pekan untuk memberi kesempatan kepada kuasa Tergugat menyusun jawaban. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama