Pernyataan Ketua Dewas PDAM Kota Makassar, Hj Khadijah Iriani Dinilai Menyesatkan

Hasman Usman SH MH : Plt Dirut PDAM Kota Makassar Hamzah Ahmad Tidak Pernah Terlibat Tindak Pidana

Kuasa Hukum Plt Dirut Perumda Air Minum Kota Makassar, Hasman Usman SH MH.
MAKASSAR (wartamerdeka.info) - Pernyataan Ketua Dewan Pengawas PDAM Kota Makassar, Hj Khadijah Iriani yang menyoroti lolosnya nama Hamzah Ahmad  karena tengah berperkara di pengadilan, dinilai sebagai pernyataan yang sesat dan menyesatkan.

Hal ini disampaikan  Kuasa Hukum Plt Dirut Perumda Air Minum Kota Makassar, Hasman Usman SH MH.

Menurut Hasman, apa yang disampaikan Iriani bahwa salah satu syarat dalam pendaftaran calon direksi yakni tidak sedang dalam proses peradilan, adalah pernyataan yang sesat dan menyesatkan.

"Tolong baca baik baik aturan dan regulasi, baru membuat pernyataan ke publik," tegas Hasman, kepada wartawan, hari ini.

Menurut Hasman, apa yang dihadapi kliennya saat ini adalah sengketa di PTUN yakni sengketa pada pengadilan tata usaha negara yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara salah seorang karyawan PDAM yang tidak terima dimutasi, dengan melakukan gugatan di PTUN Makassar.

Sengketa di PTUN atau sengketa pada pengadilan tata usaha negara adalah sengketa yang timbul antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun didaerah.

"Sebaiknya, kalau tidak paham hukum tidak perlu mengomentari dan fokus saja pada tupoksinya. Apalagi sengketa di PTUN baru masuk pada tahap melengkapi berkas gugatan oleh penggugat sesuai perintah hakim PTUN," tegas Hasman.

Lebih jauh dijelaskan, sesuai PP No 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau anggota konisaris dan anggota direksi BUMD  serta Perda Nomor 7 Tahun 2019 jelas ditegaskan 'untuk dapat diangkat direksi, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah dan tidak sedang menjalani sanksi pidana.

"Ini jelas aturannya dan jangan melakukan interpretasi hukum yang salah karena bisa menimbulkan dampak hukum lainnya," tegas Hasman.

Menurut Hasman, proses seleksi Calon Direksi PERUMDA Air Minum Kota Makassar adalah merupakan ranah dan kewenangan dari panitia seleksi, bukan ranah dewan pengawas yang menilai. Jika tim seleksi melakukan kekeliruan atau kesalahan, maka mereka sendiri akan mempertaruhkan harkat dan martabat sebagai panitia seleksi.

Dan menurut Hasman sudah tepat pansel ataupun Timsel meloloskan kliennya karena harus dibedakan perkara pidana seperti misalnya melakukan tindak pidana korupsi dengan sengketa tata usaha negara.

"Perkara pidana pun kalau belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap, maka sesuai aturan harus diloloskan dari persyaratan berkas. Jadi sekali lagi sebaiknya fokus saja pada tugas dan fungsi," tegas Hasman yang juga Ketua Asosiasi Advokat Indonesia Kota Makassar ini. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama