Prof Dr OC Kaligis Surati Ketua MA Hatta Ali: Jangan Ikut Menzolimi Saya

OC Kaligis
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Surat terbuka pengacara senior Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, kembali dikirim kepada Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Hatta Ali.

Surat terahir kepada Hatta Ali tersebut dibuat Kaligis ketika menjalani perawatan di RSPAD, Sabtu 25 Januari 2020.

Dalam suratnya itu Kaligis terlebih dahulu meminta maaf karena dengan terpaksa membuat surat terbuka untuk diketahui umum.

"Sudah 4 (empat) kali saya menyurat kepada bapak, tanpa ada balasan dari bapak. Dalam surat itu saya meminta/memohon diperlakukan adil atas vonis 'disparitas ' baik yang telah dilakukan Judex Factie maupun Judex yuris," kata Kaligis mengawali suratnya tersebut.

Tahun lalu, pengacara terkenal ini telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang kedua ke MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Alasan Pemohon mengajukan PK kedua, karena terjadi disparitas (perbedaan vonis), yang berjarak jauh. Dimana pelaku utama pemberian hadiah THR terhadap hakim Pengadilan TUN Medan, Gery  hanya dihukum 2 tahun penjara. Tapi Kaligis yang pimpinan Gery tapi tak tahu menahu permasalahan pemberian hadiah terhadap hakim TUN itu dihukum 10 tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang ahirnya menjadi putus 7 tahun setelah mengajukan PK yang pertama ke MA.

PK kedua Kaligis ini konon kabarnya dijegal oleh seorang pejabat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hingga berkas PK tersebut mangkrak di Pengadilan itu.

Berdasarkan data yang diperoleh pengacara ini, ada 3 (tiga) putusan PK Kedua yang dikabulkan MA sepanjang tahun 2019.

Pertama putusan PK Kedua terhadap PK Pertama Nomor 424PK/Pid.Sus/2016 tanggal 20 Juli 2017 atas nama Bakri Makita. PK keduanya di putus bebas oleh majelis Timur P Manurung, SH, MM.

Putusan PK Kedua Nomor 214/PK.Pid.Sus/2019 tanggal 25 Juni 2019 terhadap putusan MA Nomor 28 PK/Pid. Sus/2014 tertanggal 18 Juni 2014. Pemohon atas nama Ir Toto Kuntjoro Kusuma Jaya. Diputus dengan vonis bebas (kabul), oleh para hakim Agung Dr. H Andi Ayyub Saleh, SH, MH dan kawan kawan.

Selanjutnya putusan PK Kedua terhadap PK Pertama Nomor 53PK/Pid.Sus/2019 tanggal 29 Juli 2019 atas nama H Taufan Ansar Nur dan Ir. H Abdul Azis Siadjo? Qia, M.M. Diputus oleh hakim Agung Dr. H Sunarto, SH, MH. PK Kedua ini juga diputus bebas.

"PK Kedua saya yang menurut Berita Acara Pendapat Judex Factie yang memeriksa PK  Kedua saya, pertimbangannya adalah, syarat formil telah memenuhi syarat. Sedangkan Putusan mengenai substansi diserahkan kepada Judex Juridis. PK Kedua saya saya ketahui kemudian dikembalikan oleh Plt. Panitera bernama Soeharto, dengan pertimbangan bahwa syarat formil belum terpenuhi."

"Menjadi pertanyaan, mengapa harus diputus oleh Panitera? Padahal di tahun 2019 ada 3 (tiga) PK Kedua yang dikabulkan? Baik dalam putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 maupun
 keterangan/pendapat para ahli dalam PK Kedua saya, mereka berpendapat bahwa PK lebih dari satu kali diperbolehkan," tanya Kaligis dalam suratnya.

Melihat fakta tersebut di atas, Kaligis mengatakan dirinya dizolimi.

"Apabila  MA tidak memeriksa PK saya, dengan penuh hormat kepada Bapak Ketua, saya tegaskan disini bahwa MA telah turut menzolimi saya. Padahal saya pernah membela MA di Mahkamah Konstitusi melawan Komisi Yudisial. Saya juga pernah membela hakim Agung ibu Marnis Kahar dan ibu Supraptini dalam satu perkara sangkaan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kaligis.

Ditambahkannya,  pertimbangan hukum putusan PK Pertamanya yang mereduksi vonis dirinya dari 10 tahun menjadi 7 tahun adalah bahwa, fakta hukum pemberian uang THR dan aktivitas kasak kusuk ke hakim dilakukan oleh advokat Gary, bukan oleh Kaligis. Fakta itu semua terungkap dalam persidangan.

"Semoga Bapak Ketua MA menjelang pensiun, tidak turut menzolimi saya,  dengan tidak memeriksa PK Kedua saya. Saya, yang gara gara uang THR tersebut, kini telah di bui hampir 5 tahun, baik di tahanan  Guntur maupun di Lapas Sukamiskin. Saya yang sekarang sebentar lagi berusia 78 tahun, harus dipenjara seolah saya perampok uang negara. Semoga surat terbuka saya ini dapat mengetuk rasa keadilan Bapak Ketua Mahkamah Agung untuk memeriksa perkara PK Kedua saya," tutup OC Kaligis.

Sebagai laporan, tindakan surat tersebut dikirimkan kepada presiden RI, Joko Widodo dan Menkum HAM RI Dr. Madonna Lalu, SH, Ph.D. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama