Terkait Dugaan Korupsi Di PDAM Kota Makassar, LIRA Minta Kejari Jangan Masuk Angin

Manajemen PDAM Periode 2015-2019 Dinilai Bobrok

Presiden LSM LIRA HM Jusuf Rizal

MAKASSAR (wartamerdeka.info) - Dugaan kasus korupsi di PDAM Kota Makassar di era kepemimpinan Direksi periode 2015-2019 mendapat sorotan tajam LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat).

"Adanya indikasi korupsi tersebut menunjukkan bobroknya manajemen Direksi PDAM Periode 2015-2019. Direksi harus ikut bertanggungjawab terhadap terjadinya tindak pidana korupsi tersebut. Tidak mungkin direksi tidak tahu adanya korupsi tersebut. Apalagi, nilainya lumayan besar, yaitu Rp 1,7 miliar lebih," ujar Presiden LSM LIRA HM Jusuf Rizal, kepada wartawan, hari ini.

Menurut dia, di tubuh perusahaan plat merah seperti PDAM,  biasanya berlaku semboyan "tali rafia tali sepatu, yaitu sesama mafia saling bersatu". Oleh karena itu, harus dilakukan "pembersihan" total di internal manajemen PDAM Kota Makassar.

Terkait dengan hal tersebut Jusuf Rizal menghimbau agar Tim Panitia Seleksi Direksi PDAM Kota Makassar benar-benar selektif dalam memilih Direksi baru PDAM periode 2020-2025, dan tidak memilih lagi pejabat/direksi PDAM periode 2015-2019 yang kinerjanya ternyata amburadul, karena terbukti gagal mengelola PDAM.

"Anggota manajemen dan juga direksi PDAM Kota Makassar periode 2015-2019 tak layak untuk diloloskan sebagai direksi PDAM periode 2020-2025. Kalau sampai diloloskan, berarti yang milih goblok," tandas Jusuf Rizal yang juga Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Ibarat mobil, tambah Jusuf Rizal, mesin yang sudah bobrok jangan dipakai lagi. "Ganti mesin dong," katanya.

Dia berharap, Direksi baru yang bakal dipilih Panitia Seleksi benar-benar memiliki kompetensi, dan bisa mengelola PDAM secara transparan dan akuntabel.

Jusuf Rizal dengan LSM LIRA-nya, diketahui, memiliki pengalaman meneliti PDAM. Bahkan, LSM LIRA yang dipimpinnya pernsh membongkar kasus korupsi di PDAM Makassar.  Menurutnya,  PDAM sering menjadi "mesin ATM" pejabat teras kota/kabupaten, juga partai politik. "Itulah perlunya pengelolaan manajemen secara transparan," ujarnya lagi.

Dia mengimbau, agar para direksi PDAM Kota Makassar periode 2015-2019, memiliki budaya malu. "Bobroknya pengelolaan PDAM Kota Makassar kepengurusan Direksi periode 2015-2019 sudah terbongkar. Mestinya para direksi dan juga kepala-kepala seksi pada periode tersebut, malu lah mengikuti lelang jabatan direksi periode 2020-2025," tandasnya.

LSM LIRA yang intens mengawasi kinerja PDAM Makassar, menegaskan akan mengawal proses pengisian Direksi yang saat ini masih berproses.

Ditegaskannya, PDAM Makassar memang bermadalah, terbukti adanya temuan BPK.

"Jadi habisin aja figur yang bermasalah dan cari yang bersih. Calon direksi PDAM juga harus dicari orang-orang yang tidak mudah diintervensi oleh kepentingan kelompok dan golongan," tambahnya.

Presiden LSM LIRA ini juga mengingatkan bahwa jika ada Direksi PDAM yang bisa diintervensi oleh kepentingan kelompok dan golongan maka kemungkinan terburuknya PDAM hanya sebagai "ATM", dan hal itu dimungkinkan bisa terjadi.

Dengan adanya temuan BPK, LSM LIRA  menilai bahwa apapun alasannya, manajemen PDAM yang lama utamanya yang gampang diintervensi tidak layak lagi untuk dipilih, apalagi dikuatkan dengan adanya temuan BPK.

"Rekomendasi BPK kan tahun 2017, nah bila tidak ditindaklanjuti dan melewati batas waktu maka itu akan jadi temuan. Orang yang bertanggung jawab adalah Direksi yang lama, " tegasnya.

LSM LIRA juga khawatir kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar yang saat ini bergulir di Kejaksaan Negeri Makassar diselewengkan.

"Jangan sampai Kejari masuk angin, pengalaman saya membuka beberapa kasus di Sulsel termasuk Makassar, itukan adanya lobi-lobi intervensi dari kekuatan tertentu, fakta hukum menjadi mandul. Maka kita bisa laporkan ke KPK agar ini bisa di supervisi, bahwa mandek di kejaksaan, sehingga disupervisi oleh KPK berdasarkan laporan dari masyarakat," katanya lagi.

Jusuf Rizal juga menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan melaporkan APH yang mengawal kasus PDAM Makassar jika terindikasi ada yang masuk angin.

"Kalau terbukti ada yang bermain kita laporkan juga. Kejagung saat ini minta ke masyarakat untuk melaporkan penegakan hukum yang bermain, Kapolri Jenderal Idham Azis juga minta dilaporkan jika ada penegakan hukum yang bermain, dan LSM Lira siap," tegasnya.

Tak hanya itu, Presiden LSM LIRA juga menanggapi soal seruan kepada Direktur PDAM terpilih untuk bersih-bersih oknum karyawan PDAM yang terindikasi bermasalah dengan hukum.

"Plt PDAM sekarang ini sebaiknya membuka apa yang menjadi kebobrokan disitu. Buka aja kenapa demikian karena dia kan sekarang pucuk pimpinan sehingga harus memang membeberkan, sama dengan Erik Tohir begitu dia jadi menteri BUMN yang bobrok itu dibongkar semua," terangnya.

"PDAM butuh Direksi yang berani, Direksi yang pro perubahan sehingga transparan dan akuntabel dalam mengelola PDAM dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat Makassar," kuncinya.

Untuk diketahui, saat ini, Pemkot Makassar tengah memproses pengisian direksi PDAM melalui lelang. Dan sebanyak 16 peserta lelang direksi PDAM Kota Makassar periode 2020-2025 telah  dinyatakan lolos verifikasi faktual. Mereka memperebutkan empat posisi direksi yakni direktur utama, direktur umum, direktur teknik, dan direktur keuangan. Dari sejumlah nama tersebut, beberapa orang merupakan pejabat/direksi PDAM Periode 2015-2019, seperti Asdar Ali, Ayyub Absro, dan Irawan Abadi.

Berdasarkan Pengumuman Nomor 003/PANSEL/PERUMDA AIR MINUM.KM/I/2020 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Tim Seleksi, Abdul Hayat Gani, peserta yang lolos seleksi yakni Asdar Ali, Ayyub Absro, A Mattalatta, Andi Askandar.

Selanjutnya, Andi Nurjaya, Andi Bayuni Marzuki, Basri Tompo, H Sulprian, Hamzah Ahmad, H Imran Rosadi Adnan, Irawan Abadi, Irfan Ali, M Idris Tahir, Lukman Hakim, Tiro Panaroan, dan Yasir.

Dan seperti diberitakan sebelumnya, Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Atas Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah TA 2017 dan TA 2018 (s/d 30 September) Pada Pemerintah Kota Makassar, menunjukkan amburadulnya pengelolaan PDAM oleh Direksi yang menjabat pada periode 2015-2019.

Dalam laporan BPK tersebut disebutkan, tingkat kebocoran air PDAM Kota Makassar masih tinggi. Kebocoran air ini mengurangi jumlah pendapatan PDAM tahun berjalan yang berdampak pada berkurangnya perhitungan laba bersih dan berpengaruh pada bagian deviden PDAM dari tahun 2015-2016 dan 2017 kepada kota Makassar sebesar Rp 270.618.819.805,02

Sehingga BPK dalam rekomendasinya memerintahkan Walikota Makassar untuk melakukan audit kepada PDAM Kota Makassar mengenai kebocoran air yang jauh dari ambang batas yang diperbolehkan.

Tak hanya itu. BPK dalam laporan pemeriksaannya, juga memberikan beberapa rekomendasi yang lain kepada Walikota Makassar, yaitu:

a. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar agar menyetorkan kekurangan dividen tahun 2016 sebesar Rp 20.192.635.61 9,5 ke kas daerah.

b. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar agar mengembalikan kelebihan pembayaran tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp 8.318.213.130,70 ke kas PDAM Kota Makassar.

c. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Untuk menghentikan penggunaan kas perusahaan untuk biaya pensiun direksi pejabat dan pegawai yang melebihi ketentuan.

d. Memerintahkan Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp 23.130.154.499,13 ke kas PDAM Kota Makassar

Yang memprihatinkan, kini muncul pula kasus pidana terkait dugaan korupsi penggelapan dan penjualan material PDAM Kota Makassar tahun 2017.

Malah saat ini pihak Kejaksaan Negeri Makassar sudah menetapkan mantan karyawan PDAM Kota Makassar, Anzar Arifin (AA), sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nurni Farahyanti,  membenarkan kasus ini.  “Dalam penyidikan kasus ini, kita telah menetapkan tersangka dengan inisial AA,” tegas Kepala Kejari Makassar, Nurni Farahyanti, beberapa waktu lalu.

Tersangka merupakan mantan penanggungjawab gudang Panaikang di PDAM Kota Makassar.

Kajari mengatakan tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, terkait adanya material pemasangan baru dan pembenahan pipa PDAM, yang hilang dalam jumlah besar.

“Tersangka diduga telah menghilangkan material milik PDAM, dalam jumlah yang besar,” tandasnya.

Korupsi pipa milik PDAM Kota Makassar itu, terjadi pada tahun 2017. Hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.798.598.691. (ar/otn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama