Zainuddin Maliki, Anggota Komisi X DPR: Awas Pemburu Rente Dalam RUU Omnibus Law


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Zainuddin Maliki, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN, mengingatkan pemerintah kemungkinan adanya pemburu rente dalam pembahasan draf omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja. Pemburu rente, bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi semata.

Hal ini diungkapkan  anggota DPR dari Dapil Lamongan-Gresik ini,  saat rapat paripurna penetapan 50 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/01).

"Kami mengingatkan untuk mewaspadai kemungkinan munculnya penumpang gelap omnibus law," ujar dia.

Terutama para pemburu rente atau pelaku pasar yang bermodal aset.

"Bagi mereka yang dipikir hanyalah keuntungan tidak peduli apakah jalan untuk meraih keuntungan itu berdampak pada melemahnya kaum buruh, petani, dan nelayan sehingga kaum buruh petani dan nelayan semakin lemah dan tersesat," ungkapnya.

Sebab, para pemburu rente, menurut Zainudin, dapat merugikan kaum buruh hingga nelayan.

Tak cuma itu, Zainudin menilai pemburu rente, juga tidak peduli terhadap kerusakan lingkungan. Bahkan, bisa merusak sistem politik dan perundang-undangan.

"Para pemburu rente tak peduli rusaknya lingkungan atau aset bahkan tak peduli sistem rusak, termasuk sistem politik, termasuk peraturan dan perundang-undangan," lanjut mantan Ketua Dewan Pendidikan Jawa Timur ini.

Oleh karena itu, saya mengajak pemerintah dan seluruh masyarakat untuk membendung campur tangan pemburu rente dalam membahas omnibus law, utama RUU Cipta Lapangan Kerja.

"Oleh karena omnibus law tentang cipta lapangan kerja dan sistem perpajakan telah kita tetapkan sebagai RUU Prioritas 2020, maka sekali lagi dalam kesempatan berbahagia ini saya dari kader Partai Amanat Nasional mengajak, tentu dimulai dari saya sendiri dan mengajak anggota DPR,  pemerintah, dan masyarakat untuk bisa mencegah campur tangan para pemburu rente kalau kita ingin menghasilkan omnibus law yang memajukan kesejahteraan umum dan tidak menyengsarakan rakyat," tegas Zainuddin Maliki.

Sebab, dia tidak ingin omnibus law yang dihasilkan justru menyengsarakan masyarakat.

DPR RI resmi menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Ada 50 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020, dan empat di antaranya merupakan omnibus law. (Mas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama