Buronan Bandar Sabu Dan Pelaku TPPU Ditangkap Tim AMC Kejagung

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, SH, MH 

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim  AMC Intelijen Kejaksaan Agung RI. bersama Tim Intelijen Kejati Sumbar berhasil mengamankan  buronan Kejati Jambi yang berstatus terpidana perkara narkotika sabu sabu sebanyak 1020,970 gram dan pelaku TPPU.

Buronan tersebut Rudi Arsa bin Suharnak, kelahiran   Pekanbaru 01 Nopember 1973,
beralamat di Jalan Lintas Sumatera RT 18 Kel. Sungai Ulak Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin Provinsi Jambi.

Dia (Rudi) ditangkap Jumat (21/2/2020) sekira pukul 16.40 WIB oleh Tim AMC Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejati Sumbar.

Rudi merupakan terpidana  berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 786:/Pid/Sus/2018/PN.Jmb, tanggal 19 maret 2019 dan sedang menjalani pidana di Lapas kelas IIA Jambi dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.

Terpidana Rudi  awalnya menjadi buronan, saat yang bersangkutan menjalani proses sidang di PN Jambi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai pencucian uang hasil kejahatan sebesar kurang lebih Rp 715.000.000,-

Dia melarikan diri pada tanggal 21 Januari 2020 setelah selesai menjalani proses persidangan pembacaan tuntutan.

Setelah dilakukan pemantauan melalui AMC Kejaksaan Agung RI, ditengarai terpidana/terdakwa tinggal di jalan Tunggang Gang Pedati Ujung Kel. Pasar Ambacang Kec. Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat dan setelah Tim memperoleh kepastian keberadaannya , terpidana tersebut ditangkap kembali hari Jum'at (21/02/2020) sekira pukul 16.40 WIB.

"Selanjutnya terpidana ini dijemput Tim Intelijen Kejati Jambi guna melanjutkan pidana penjara perkara narkotika (predicate crime) dan menjalani pidana penjara atas TPPU, Jakarta," ujar  Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, SH, MH kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/02/2020).

Diungkapkan Hari Setiyono bahwa untuk saat ini perkara TPPU terdakwa telah diputus oleh PN Jambi secara in absensia dengan pidana penjara 6 tahun dan denda seberar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan sesuai dengan putusan No: 816/pid.sus/2019/Pn Jbi tanggal 06 Februari 2020.

Program Tangkap Buronan (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Ditetapkan target bagi setiap Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.
Periode 2018-2019 terdapat 371 orang buronan pelaku kejahatan yang berhasil diamankan melalui program ini, terdiri dari 207 orang buronan kejahatan di tahun 2018 dan 164 orang buronan kejahatan di tahun 2019.

Tahun 2020, Program Tabur untuk Kejaksaan Tinggi Jambi merupakan keberhasilan pertama, sedangkan secara nasional Program Tabur Tahun 2020 sudah berhasil menangkap sebanyak 7 orang, pangkas Kapuspenkum Kejagung. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama