KSPSI Minta Pemkab Purwakarta Upayakan Hak - Hak Eks Buruh PT Dada Indonesia


PURWAKARTA  (wartamerdeka.info)  - Pemerintah Kabupaten Purwakarta diminta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Purwakarta agar bisa membantu mengupayakan hak - hak ribuan Eks buruh PT. Dada Indonesia segera terpenuhi. Pasalnya, Perusahaan yang bergerak di bidang garmen tersebut yang berlokasi di Jalan Raya Sadang-Cikampek sudah lama bangkrut dan dinyatakan pailit.

Hal itu diungkapkan Ketua KSPSI Kab Purwakarta Agus Gunawan ketika Ber Audensi dengan Bupati Purwakarta Hj.Anne Ratna Mustika.SE di Gedung Negara PemKab Jum'at (07/02/2020)

"PemKab dan KSPSI tentunya akan terus berkomunikasi untuk mengupayakan pemenuhan Hak - Hak Buruh PT. Dada Indonesia kepada Dua Bank yang menangani permasalahan kepailitan perusahaan tersebut," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Purwakarta, Titov Firman saat Audensi

Titov juga mengatakan , yang sudah direalisasikan PemKab Untuk saat ini membantu Buruh PT.Dada adalah memberikan bantuan dari Program Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sehingga mereka yang nganggur, walaupun belum mendapatkan kesempatan bekerja kembali tapi jaminan kesehatannya sudah terjamin," kata Titov mewakili Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

Sementara, Ketua KSPSI Kabupaten Purwakarta, Agus Gunawan mengatakan, terdapat sejumlah permasalahan setelah PT. Dada Indonesia dinyatakan pailit.

Seperti yang terdapat dalam undang - undang kepailitan, masalahnya ada pada masa infoulfelsi, ini memberikan hak kepada para kreditur, yaitu Dua Bank yang akan menjual aset - aset perusahaan tersebut.

"Kita khawatir bank yang menjual aset ini hanya untuk membayar hutang ke mereka saja, tanpa berpikir terhadap hak - hak ribuan buruh yang belum terpenuhi," kata Agus.

Atas hal itu, pihaknya meminta bantuan kepada pihak Pemkab Purwakarta untuk berkomunikasi dengan pihak Bank agar memperhatikan hak - hak ribuan Buruh PT. Dada Indonesia.

Selain itu, KSPSI juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Purwakarta Hj.Anne Ratna Mustika yang sudah memberikan jaminan kesehatan buruh melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) , Papar Agus

PBI adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.(A.Budiman).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama