OC Kaligis: Ombudsman Terlibat Menghalangi Persidangan Perkara Novel Baswedan

OC Kaligis

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Replik Tergugat Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu (Tergugat I dan Tergugat II), yang digugat pengacara Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengungkap lembaga Ombudsman melindungi Novel Baswedan sehingga perkaranya belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Bukti keterlibatan Ombudsman dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan atas nama tersangka Novel Baswedan, disebut rekomendasi Ombudsman RI No: REG. 009/0425/VII/2015 tanggal Desember 2015.

Dikarenakan adanya rekomendasi Ombudsman tersebut, tutur Kaligis kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020), para Tergugat belum menyerahkan berkas Novel Baswedan ke PN Bengkulu.

"Ombudsman ikut campur dalam urusan pengadilan. Itu terlihat dari replik Tergugat, sebab alasan tergugat  belum mengembalikan berkas perkara Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu karena adan  rekomdasi Ombudsman," kata Kaligis di luar ruangan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ombudsman adalah lembaga pelayanan terhadap masyarakat, ada kewenangan apa  ikut campur dalam urusan pengadilan," tambah Kaligis.

Menurutnya,  Ombudsman telah melakukan kejahatan  jabatan berdasarkan bukti  replik dari Tergugat tersebut.

Seperti diberitakan wartamerdeka.info sebelumnya, pengacara senior Kaligis tersebut menggugat Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu di PN Jakarta Selatan, karena Tergugat I dan Tergugat II, belum melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan yang diduga dilakukan Novel  Baswedan dalam kasus pencurian sarang burung walet hingga  Yohanes Siahaan alias Aan meninggal dunia ke PN Bengkulu.

Sebelumnya, perkara Novel Baswedan dinyatakan P-21, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan  Negeri Bengkulu. Namun oleh Jaksa diambil lagi dengan alasan meminjam untuk melengkapi surat dakwaan. Berkas tersebut sampai kini tidak dikembalikan lagi dan Kejaksaan, malah terbitkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan (SP-3).

Keluarga korban tidak terima SP-3 itu dan mengajukan Praperadikan di Pengadilan Negeri Bengkulu, dan permohonan tersebut dikabul.

Tegasnya, putusan Praperadilan tersebut memerintahkan Jaksa agar melimpahkan berkas perkara Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu, akan tetapi Jaksa tidak mau melimpahkannya, malah meminta pendapat kepada Ombudsman.

"Apa hubungannya dengan Ombudsman? Ombudaman kan, lembaga pelayanan masyarakat, kok ikut  campur tangan dalam maslah pengadilan. Ini artinya Ombudsman telah melakukan kejahatan jabatan. kata Kaligis.

Semua harusnya taat hukum. Kalau kita lihatpun  kata kata dalam konstitusi pasal 9 UUD'45, Presidenpun harus taat pada UU. Sekarang Ombudsman menghalangi putusan Praperadilan PN Bengkulu yang amarnya  hakim memerintahkan Jaksa agar melimpahkan perkara Novel Baswedan kepengadilan.

"Jadi disini jelas, Jaksa melindungi Novel Baswedan. Namun alasan ini  merupakan hal yang  mengada ada," tandas Kaligis.

Sebab menurut advokat kenamaan ini seharusnya dalam penanganan perkara Novel Baswedan tidak boleh terpengaruh oleh lembaga lain, termasuk Ombudsman. Sebab tidak ada satupun ketentuan yang mengatur Ombudsman dapat melakukan intervensi proses penyelidikan, penyidikan, sampai penuntututan maupun proses pemeriksaan di Pengadilan.

"Jadi, alasan tergugat I tidak melanjutkan perkara Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu patut untuk dipertanyakan, karena rekomendasi Ombudsman tersebut tidak independen dan lebih memihak kepada Novel Baswedan yang   menjadi terdakwa dalam perkara yang harus dimajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II ke Pengadilan  Negeri Bengkulu," saran Kaligis.

Perkara gugat Kejaksaan ini diperiksa oleh majelis hakim Suharno SH, MH. Sidang akan dilanjutkan sepekan mendatang.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama