Pidsus Libatkan Auditor Sidik Korupsi Asuransi Jiwasraya

Kapala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung akan melibatkan auditor dalam menangani penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jasa Auditor dilibatkan dalam Tim Pidsus, karena dalam kasus ini sangat banyak transaksi saham.

“Karena demikian banyaknya transaksi saham dan reksadana,  serta banyak melibatkan perusahaan sekuritas kita minta bantuan Auditor untuk menghitungnya,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus)  Febrie Adriansyah SH, MH di gedung Bundar, Selasa (11/2/2020).

Dia juga mengatakan tersangka diperiksa terkait transaksi saham dan reksadana.

Sedangkan menurut Kapala Pusat Penerangan dan hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono, SH, MH kemarin, Penyidik periksa intensif pengusaha Heru Hidayat (Preskom PT Trada Alam Minera Tbk), sebagai tersangka mega Korupsi Rp 13,7 Triliun pada BUMN Asuransi Jiwasraya.

Namun seperti tersangka Benny Tjokrosaputro (Komut PT Hanson International Tbk),  Heru juga memilih   bungkam ketika ditemui usai diperiksa,  Selasa malam pukul 19.23 WIB.

Heru yang diperiksa sejak pukul 12.00 WIB setelah keluar ruangan lobi Gedung Bundar, dia langsung menuju kendaraan tahanan,  yang membawanya ke Rutan Kejagung.

Terungkap enam tersangka Jiwasraya dikenakan pidana tambahan selain korupsi,  yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berbeda dengan Benny,  yang terus diblokir dan dikejar aset-asetnya guna pengembalian kerugian negara,  maka sejauh ini belum terdengar penyitaan aset yang bernilai tinggi dari Heru,  seperti Mall di Jateng dan tambang batubara di Kalimantan.

Pada bagian lain,  Kapuspenkum Hari Setiyono menambahkan Kejagung juga,  memeriksa 11 orang saksi dalam pemberkasan tersangka Jiwasraya, Selasa kemarin.

Empat orang saksi dai Manajemen PT Asuransi Jiwasraya Tbk, 3 orang saksi nominee (orang yang namanya dipakai dalam transaksi jual-beli saham dan reksadana), 2 orang saksi dari perusahaan pengelola saham tersangka dan 2 orang saksi yang keberatan rekening diblokir.

Saksi dari Jiwasraya,  adalah Dicky Kurniawan (Direktur Keuangan),  Chandra Triana (Kabag Keuangan),  Buddy Nugraha (Kadiv Operasional Bisnis Retail) dan Iswardi ( Pjs. Kepala Divisi AAtuaria).

“Saksi yang dipakai namanya transaksi saham,  adalah Catherine dan Jimmy Sutopo dan Akbar Kuntjoro (Tim Pengelola Investasi GAP Capital,  ” ungkapnya tanpa menjelaskan transaksinya.

Dua orang saksi yang keberatan rekening diblokir,  yaitu Bachtiar Effendi dan Tjan Ming Seng.  Dua orang pengelola saham tersangka,  yakni Elisabeth Dwika Sari (Direktur PT. Prospera Asset Managemnet) dan Johan Siboney Handojono (Direktur Finansial PT. Gunung Bara Utama).

Sampai kini baru enam tersangka dalam kasus mega korupsi Jiwasraya.  Sedangkan delapan orang yang dicegah ke luar negeri Aswawi Dkk belum tersentuh dan masih sebagai saksi.

Enam tersangka itu,  selain Benny dan Heru,  adalah tiga dari Jiwasraya,  Mantan Dirut Hendrisman Rahim,  Mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan Mantan Kadiv Keuangan dan Investasi Syahnirwan.

Satu lagi,  Direktur PT Maxima Integra Joko.  H  Tirto.  Semua tersangka ditahan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Nomor 31/1999 yang diubah UU Nonor 20/2001 dengan ancaman seumur hidul dan paling lama 20 tahun. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama