Prof Dr OC Kaligis Serahkan Bukti Bukti Kasus Korupsi Denny Indrayana Di Pengadilan

Sebelum sidang OC Kaligis briefing dengan asisten

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Puluhan bukti diserahkan Penggugat Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH MH kepada majelis hakim pimpinan, Suswanti, SH, MH di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu kemarin (5/2/2020), bahwa Prof. Denny Indrayana adalah tersangka korupsi.

Penyerahan bukti bukti tersebut ke Pengadilan untuk membuktikan gugatan Penggugat terhadap Polisi melakukan perbuatan melawan hukum karena hingga kini belum melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi atas nama Denny Hendrayana ke Pengadilan.

Dikatakan Kaligis, ada 13 bukti yang sudah diserahkannya kepada majelis hakim. Bukti bukti tersebut katanya, semua sudah diketahui umum mulai dari Indrayana  ditangkap kemudian ditahan di Mako Brimob waktu itu.

Kemudian keterangan dari Kapolri yang menyatakan Indrayana merekayasa perkara. Namun dibilang tidak.

Setelah itu diperiksa 5 (lima) saksi ahli 20 bukti dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan disetujui waktu itu.

Namun presiden RI SBY ketika itu dia (Indrayana) dibebaskan melalui Tim Delapan. Dengan alasan lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya. "Itukan kan pasti pernyataan politik. Kenapa? Mana mungkin si besannya Pohan saja masuk engga ribut ribut. Masa Denny Indrayana musti ribut pada waktu itu."

Padahal kalau kita lihat sumpahnya SBY katakan tidak pada korupsi dan semua perkara korupsi diadili, tambah pengacara senior yang kini berstatus warga binaan Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Nah... Dengan 20 saksi yang diperiksa dalam perkara Indrayana itu sebenarnya sudah cukup si Denny diadili," kata Kaligis.

Kasus Denny Indrayana tutur Kaligis sudah gelar perkara. Tadi saya kasi bukti 97 saksi, 7 ahli dan beberapa bundel berkas perkara yang mengatakan bahwa dia disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Korupsi pada waktu itu. Tapi begitu lama padahal sudah banyak saksi dan ahli. Ada semua.

Pada sidang berikut ungkap Kaligis, dia akan menambah bukti tambahan yang mengharuskan Indrayana dimajukan sebab Kaligis sudah menyurati Kapolri. Dikatakan bahwa belum dihentikan penyidikan kasus Indrayana.

"Kalau belum dihentikan kenapa ditahan begitu lama? Itu masalahnya. Jadi saya mau coba quality before law (persamaan di depan hukum). Semua masuk ke Pengadilan biar kita tahu isinya bagaimana itu KPK. Ini bukan fitnah," tambah Kaligis yang akan membah bukti empat macam lagi pada sidang berikut.

"Bukti tersebut saya peroleh seluruhnya dari polisi. Jadi jangan main main atas gugatan Saya," katanya.

Gugatannya terhadap Polisi karena kasus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Denny Undrayana yang hingga kini mangkrak di Polda Metro Jaya.

Kaligis menggugat Polisi yakni Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Tergugat I) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Tergugat II).

Latar belakang gugatan terkait kasus dugaan korupsi atas nama tersangka, Denny Indrayana yang sudah P-21 tetapi 'mangkrak' di Polda Metro Jaya.

Data yang diperoleh Kaligis, dalam perkara Indrayana  penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 93 orang saksi, tujuh orang ahli, tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti dari para saksi dan tersangka antara lain: 13 bundel berkas terkait Payment Gateway Dirjen Imigrasi tahun 2014, 722 lembar surat, 77 print out email, begitupun laporan keuangan hasil investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas  implementasi Payment Gateway pada Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun Anggaran 2014 Nomor: 60/HP/XIV/07/2015 tanggal 9 Juli 2015.

Sedangkan dari Laporan Polisi Nomor: P/226/II/2015/Bareskrim tanggal 24 Februari 2015, diperoleh fakta fakta bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan implementasi/pelaksanaan Payment Gateway pada Kemenkum HAM RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun  2001 tentang perubahan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana  Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama