Rampas HP Polisi, AR Diringkus Petugas Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk


JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Petugas dari unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AR ( 26 th) warga jl Raya Narogong Rawalumbu Bekasi, Selasa (11/2/2020).

AR (26 th) harus berurusan dengan  aparat kepolisian lantaran pelaku merampas ponsel seorang polisi di trafic Light Kebon Jeruk Jakarta Barat. Pelaku tidak terima ditilang petugas karena mengendarai kendaraan di jalur busway

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Sigit Kumono, SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa korban Aiptu Suhartono saat bertugas mengatur lalu lintas di tl Relasi Kebon Jeruk jakarta barat tiba tiba melihat kendaraan roda empat ber nopol Bisa 1467 KZG melanggar Rambu masuk Jalur Busway dari arah tol menuju selatan putar balik ke tl relasi.

Melihat hal tersebut kemudian korban Aiptu Suhartono melakukan penyetopan kendaraan dan menanyakan surat kelengkapan kendaraan selanjutnya korban memberikan surat bukti pelanggaran tilang namun pelaku tidak terima ditilang dan merampas HP milik korban dan melarikan diri ke arah tol Jebon Jeruk.

Sementara kanit reskrim polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat AKP Achmad Ardhy S.I.K mengatakan atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Kebon Jeruk

Setelah kita mendapati laporan polisi dari anggota tersebut kemudian saya bersama team melakukan penyelidikan dan mengejar terhadap pelaku

"Allhamdulilah pelaku berhasil kami amankan di kediamanbya di daerah Bekasi," jar Ardhy

Saat dilakukan penangkapan pelaku sangat kooperatif sama petugas dan saat ini masih dilakukan proses pemeriksaan terhadap pelaku

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama