Terkait Runtuhnya Tembok Lapas Sukamara, Polisi Tetapkan 4 Tersangka


PANGKALAN BUN (wartamerdeka.info) - Terkait runtuhnya bangunan tembok lembaga pemasyarakatan kelas III kabupaten Sukamara, Reskrim Polres Sukamara telah menetapkan empat orang tersangka, tapi para tersangka tersebut  tidak ditahan.

"Proyek pembangunan dinding  tembok yang menggunakan anggaran kurang lebih 7,9 milyar tupiah ini diduga dalam pembangunan asal asalan, dan tidak sesuai  dengan kualitas yang diharapkan," ungkap kasat reskrim AKP Ganda Napitulu SH MH pada wartawan, Senim (24/2).

Empat orang tersangka tersebut, diantaranya penyedia jasa KH dan Pejabat pembuat kometmen (PPK) RS dan pelaksana di lapangan, SD dan AB.

Dari hasil penyelidikan fan penyidikan terkait runtuhnya dinding tembok lembaga pemasyarakatan kelas III kabupaten Sukamara itu menurut perhiyungan polisu,  negara dirugikan kurang lebih satu milyar rupiah.

Kasat Reskrim rencananya akan melimpahkan kasus tersebut  kepada kejaksaan. Namun, Pada saat mau dilimpahkan ke tahap pertama, ada salah seorang tersangka merasa keberatan ditetapkan sebagai tersangka sehingga maju ke prapradilan di pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Dari pantauan wartawan di persidangan,  Kasat Reskrim Polres Sukamara tidak sendirian. Dia  didampingi beberapa orang kuasa hukum dari Polda Kalimantan Tengah.

Saat  persidangan, para pihak, baik pemohon maupun termohon  mendengarkan penjelasan dari   Hakim tunggal M Ikhsan SH mengenai
perkara prapradilan tersebut.

Hakim menjelaskan, untuk acara sidang pada hari Senin (24/2), dilakukan pembacaan gugatan dari pemohon,  kemudian Selasa dilakukan duplik termohon, dan Rabu penyampaian replik pemohon serta Kamis masing masing para pihak menyampaikan saksi dan pembuktian serta kesimpulan.

Selanjutnya pada hari Jumat hakim membacakan  putusan.

Sufriayadi SH.MH selaku Kuasa hukum pemohon kepada wartawan mengatakan,  dilakukannya prapradilan berkaitan dengan penetapan tersangka kliennya bernama Abdul Jabar Bakri.

Pihaknya merasa ada prosedur yang disalahi dari pihak penyidik dalam penetapan tersangka.

Antara lain pihaknya menilai penetapan tersangka ini terlalu terburu buru, karena belum semuanya pihak yang terlibat secara langsung diperiksa secara keseluruhan.

Kemudian, katanya, untuk menetapkan seorang  tersangka itu ada hal hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu, baru ditetapkan tersangka misalnya penetapan  berapa kerugian keuangan  negara itu siapa yang bertanggung jawab terhadap kerugian negara itu.

"Khusus klien saya, tindakan perbuatan melawan hukum apa yang dia lakukan sehingga muncul kerugian keuangan negara itu dan berapa yang menjadi tanggung jawab mereka. Itu yang tidak bisa dijelaskan oleh penyidik selama proses penyidikan di kepolisian," ungkap Sufriadi SH,SI,MH pada wartawan. (Taufik Hidayat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama