Dr Maqdir Ismail Kritik Penanganan KPK Atas Kasus Tersangka Nurhadi

Dr Maqdir Ismail SH MH (baju putih) di Radio Trijaya

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penetapan KPK yang memasukkan nama mantan Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi, SH, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dinilai Dr. Maqdir Ismail, SH, MH, berlebihan dan tergesa gesa.

"Menurut saya enggak boleh begitu," tutur Mandir, menjawab wartawan di Hotel Ibis, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2020), seusai dia menjadi salah satu narasumber dalam acara Diskusi Opini Trijaya di hotel Ibis Tamarin, secara live.

Diskusi Opini Trijaya tersebut bertemakan "Memburu Buron KPK."

Diselenggarakannya acara ini menurut Host, Margi Syarif terkait pengumuman KPK yang masukkan nama beberapa tersangka ke daftar DPO. Diantaranya, Nurhadi Cs dan Harun Masiku. KPK juga menyatakan akan menuntut secara hukum siapapun yang menyembunyikan buronan tersebut.

Sebagai nara sumber acara ini, Suparno Achmad (Chairman SA Institute), Bonyamin Saiman, SH (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), Haris Azhar, SH, MH (Dir Eksekutif Lokataru Fondation), Syahril Harahap, SH (Aktivis Hukum),     Maqdir Ismail, SH,  MH (advokat). Sedang Margi Syarif sebagai Host.

Melanjutkan keterangannya Maqdir yang menjadi kuasa hukum Nurhadi mengatakan, dia belum tahu tentang perkara pokok kliennya.

Namun sekitar Januari lalu, Maqdir bertemu Nurhadi Cs di salah satu rumah makan membicarakan tentang permohonan banding Praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab hasil perkara Praperadilan ini menurut Maqdir, pihaknya dikalahkan Pengadilan. Setelah itu Maqdir tidak pernah bertemu lagi dengan Nurhadi.

Demikian pula Maqdir mengatakan bahwa sebelumnya dia tidak tahu kalau Nurhadi masuk daftar DPO pada tanggal 10 atau 12 Februari 2020 lalu.

Namun dalam benak Maqdir sempat terlintas apa alasannya Nurhadi masuk daftar DPO itu.

"Jadi saya tidak tahu apakah panggilannya itu dilakukan secara patut dan dipanggil sebagai apa. Yang saya tahu mengajukan banding atas Praperadilan. Itulah pembicaraàn terahir Kami," kata Maqdir.

Dia juga mengatakan  tidak begitu jelas mengetahui tentang surat panggilan KPK kepada Nurhadi apakah sudah dilakukan secara patut atau belum. Beliau dipanggil sebagai apa kami juga tidak tahu, imbuhnya.

Lebih seru lagi, tutur advokat senior  Maqdir, orang lain yang beritahu kepada Nurhadi tentang SPDP Itu. Nurhadi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka  tapi ditetapkan tersangka. "Inilah menjadi alasan diajukannya Permohonan Praperadilan," kata Maqdir.

Ketika ditanya Margi Syarif tentang mangkirnya Nurhadi dari panggilan KPK? Menurut Maqdir, pihaknya tidak tahu menahu surat panggilan itu dialamatkan ke siapa dan siapa yang menerima (mereka tidak tahu).

Sementara kasus gravitasi yang dialamatkan ke Nurhadi, itu adalah kasus menantunya. "Ini pula salah satu alasan kenapa pak Nurhadi tidak terima dijadikan sebagai tersangka," tandas Maqdir.

Pengacara Maqdir mengungkapkan bahwa bila berurusan dengan KPK, dalam segala permohonan dan panggilan para advokat selalu diabaikan.

Salah satu contoh yang dikemukakan pengacara ini, pada 6 Februari 2020 setelah daftar permohonan Praperadilan, pihaknya mengirim surat ke KPK yang isinya memohon agar ditangguhkan dulu setiap kegiatan kegiatan pemanggilan atau pemeriksaan. Yang muncul justru Nurhadi masuk daftar DPO.

Ketika ditanya apakah Nurhadi Cs bisa diadili secara in absensia? Menurut Maqdir sangat tidak tepat untuk perkara Nurhadi.

Yang bisa diadili secara in absensia itu menurutnya yang merugikan keuangan negara. Kecuali kalau kita engga peduli dengan hukum acara. Kita harus taati aturan itu kalau kita menyebut diri negara kita negara hukum, tegas Maqdir.

Salah satu contoh yang KPK tidak mau mentaati itu adalah kewenangan atau hak orang untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK). Hak yang melakukan PK adalah hak terpidana. Tapi dalam perkara pak Safruddin Tumenggung, mereka itu melakukan PK. Memang KPK itu terpidana? Ya enggak bener.

Kalau mereka  menganggap itu dibebaskan  ya sudah. Itu kan proses hukum yang sudah berjalan. Kalau misal mereka punya  bukti yang lain sidik dari perkara yang baru engga perlu dengan unjuk kekuatan, sindir Maqdir.

Tentang Nurhadi menempuh Praperadilan menurut Maqdir, adalah bentuk ketaatan kliennya tersebut terhadap hukum. Karenanya juga mustinya ada perlakuan seimbang. Diperlakukanlah dia secara baik.

"Kami sampaikan permohonan tunda dulu justru Nurhadi dijadikan buron. Ini kan bikin orang engga percaya lagi proses hukum itu. Dan ini kan ketidak percayaan orang orang akan tindakan tindakan dari oknum oknum di KPK," tandas pengacara terkenal ini.

"Saya kira ini saatnya untuk kita semua melakukan kritik terhadap KPK. Kita butuhkan KPK yang kuat tapi kita tidak butuh KPK seperti sekarang ini," tambah Maqdir. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama