Kapolres Serang: Debt Collector Jangan Lagi Bertindak Seenaknya, Bisa Dipidana

Kapolres Serang AKBP Mariyono, S.IK., M.Si
SERANG (wartamerdeka.info) - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Serang AKBP Mariyono, S.IK., M.Si., menghimbau masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian jika ada perampasan paksa sepeda motor yang mengatasnamakan debt collector atau leasing (Finance).

Kapolres juga menegaskan kepada para pelaku penagih utang (debt collector) dari pihak leasing terhadap nasabah/konsumen yang menunggak pembayaran sepeda motor atau mobil, untuk tidak melakukan tarik secara paksa dan disertai kekerasan.

Kapolres Serang menyatakan bahwa tindakan arogansi para penagih utang kini tidak bisa dilakukan secara sepihak lagi, karena berdasarkan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020:  "Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri"

Dan masyarakat yang merasa menjadi korban bisa segera menghubungi pihak kepolisian dan pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap penagih utang tersebut, jika melakukan kekerasan atau praktik-praktik premanisme, tanpa diikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Debt collector (penagih utang) itu bisa dipidana sesuai pasal 368 tentang perampasan dengan hukuman pidana 9 tahun.” ucap Maryono, Sabtu (7 Maret 2020). (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama