Kasum TNI Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Perbatasan RI-PNG


SURABAYA (wartamerdeka.info) - Kasum TNI Letjen TNI Joni Supriyanto memimpin Apel Gelar Pasukan Pemeriksaan Kesiapan Operasi (Riksiapops) Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan Indonesia dan PNG, Prajurit Batalyon Mekanis (Yonmek) 516/Caraka Yudha (CY) di bawah Kodam V/Brawijaya, bertempat di Kesatrian No. 1 Gunung Sari Sawunggaling, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (11/3/2020).

Kasum TNI menyampaikan bahwa Yonmek 516/CY yang akan melaksanakan tugas pengamanan perbatasan negara kedaulatan Republik Indonesia selama 9 bulan diharapkan untuk mampu mengajak, membawa, menghimbau saudara-saudara kita yang di perbatasan untuk bersama-sama berperan aktif menjaga perbatasan negara dan menjaga keamanan yang ada di wilayahnya.

Kasum TNI mencontohkan kalau 1 orang prajurit dalam 1 hari bisa mendapat teman 3 orang masyarakat, maka selama 9 bulan Prajurit Yonif Mekanis 516/CY pelaksanaan tugas diperbatasan akan mampu berteman dan kenal dengan seluruh masyarakat di Kabupaten Boven Digoel.

Prajurit yang bertugas di perbatasan harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan warga masyarakat setempat. Tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan dengan komunikasi. Kalau komunikasi sudah terbangun maka  otomatis akan bisa mencegah permasalah serta konflik yang ada dan  tidak akan  ada konflik agama, konflik permasalahan lahan.

Pada kesempatan tersebut, Kasum TNI mengatakan Prajurit Yonmek 516/CY harus mampu menciptakan pemuda di tempat tugas itu menjadi prajurit TNI dengan cara mengarahkan dan menyiapkan pemuda untuk berkeinginan menjadi prajurit dan nantinya ke depan akan menjaga wilayahnya itu.

Kasum TNI yakin bahwa Prajurit Yonmek 516/CY mampu menjalankan tugas Pengamanan wilayah Pengamanan Perbatasan Indonesia dan PNG dangan baik karena telah  melewati latihan-latihan pendahuluan dan pratugas.

Kasum TNI berpesan kepada Prajurit Yonmek 516/CY untuk tetap pegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Delapan Wajib TNI, jaga sikap perilaku, hindari pelanggaran-pelanggaran yang mencederai nama baik pribadi, satuan dan institusi. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama