Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Tim Penasihat Hukum, Advokat Bebas Dari Hukuman

Rihat (baju putih) bersama seluruh penasihat hukumnya
JAKARTA (wartamerdeka.imfo) - Advokat Rihat Harison Simanullang, SH, MH (36), lolos dari jeratan hukum pidana pemalsuan atau menggunakan surat palsu karena eksepsi tim penasihat hukumnya dikabulkan majelis hakim yang diketuai, Nun Sihaini SH MHum.

Pengacara Rihat Harijon Simanulang, diadili oleh majelis hakim Nun Sihaini, karena didakwa jaksa penuntut umum Handre, SH melakukan perbuatan sebagaimana diancam dengan pidana Pasal 263 (1) dan 263 (2) KUHP,
atas laporan advokat Lerman Nainggolan.

Advokat Rihat sempat duduk di kursi pesakitan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tempatnya diadili.

Rihat dan tim penasihat hukumnya yang beranggotakan 12 advokat Peradi meraih sukses (beruntung) karena dalam putusan sela majelis hakim yang dibacakan dalam sidang terbuka pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (2/3/2020), menyatakan menerima eksepsi tim penasihat hukum terdakwa.

Dengan dikabulkannya eksepsi tim penasihat hukum itu sidang perkara Rihat berahir pada sidang pembacaan putusan sela majelis hakim itu.

Adapun alasan majelis hakim menyatakan menerima eksepsi tim penasihat hukum yang dikoordinir advokat senior, Jhon SE Panggabean, SH, MH, Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang mengadili perkara Rihat karena locus declitie  ada di wilayah Jakarta Selatan yakni Polda Metro Jaya, sehingga  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadilinya.

Alasan majelis hakim ini mengadopsi eksepsi tim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan  Pengadilan Negeri Jakarta Timur  tidak berwenang mengadili (Kompetensi Relatif) dan sesuai Pasal 84 ayat (1) KUHAP.

Kami sangat menghargai atau mengapresieth putusan sela majelis hakim karena ternyata Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam hal ini majelis hakim yang memeriksa perkara Rihat, masih konsisten menerapkan hukum acara karena faktanya memang perkara ini  seyogianya dari awal  juga karena kejadiannya ada di daerah Jakarta Selatan, maka penyidik Polres Jakarta Timur seyogianya tidak melanjutkan pemeriksaan (penyidikan) ini. Dan inilah, dianulir di Pengadilan.

Oleh karena itu, ini pembelajaran  bagi para ahli hukum. Khususnya bagi penyidik, jaksa, begitu juga pengacara.

Kita konsistensi terhadap asas asas yang sudah ada dimana dikatakan dalam Pasal 156 KUHAP itu bahwa pengadilam yang berwenang atau berkompeten mengadili, dilihat dari tempus declitie.

Kalaupun jarak jauhnya umpamanya Kalimantan kalau saksinya disitu banyak boleh boleh saja. Ini  ternyata juga saksinya di Jakarta Timur. Ini sudah tepat dan kami juga dengan rekan rekan semuanya  yang sudah bersusah payah  membuat eksepsi ini berterima kasih karena ternyata tidak sia sia. Hakim disini berlaku adil. Terima kasih, tutur Jhon Panggabean, berkomentar seusai sidang.

Tim penasihat hukum yang membela Rihat Harijon Simanullang adalah tim advokat pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pada di Jakarta Timur yang ketuanya adalah Jhon SE Panggabean. 

Lengkapnya tim pengacara Peradi Jakarta Timur ini,
Jhon S.E Panggabean SH, MH  Ernawati SH, Daance Yohanes SH, Togap L Panggabean SH, Nuria Roma Manurung SH, Astanaria Ginting SH, MH, Ganti Lumbantoruan SH, Cun Cun, SH, MH, Poltak Maruli Tua Silaban SH, Rikardo Lumbanraja SH, dan H Mery Yanto SH.

Seusai pembacaan putusan sela majelis hakim itu, Rihat Herijon Simanullang, memeluk satu persatu para pengacaranya, sembari mengucapkan terima kasih.

Rihat Harijon sendiri banyak menerima salam dari sejumlah wartawan yang mengucapkan selamat kepadanya.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama