Peserta Rakornas Satpol PP Minta Besaran Anggaran Untuk Satpol PP Minimal 1% Dari APBD


MATARAM (wartamerdeka.info) - Rapat Koordinasi nasional (Rakornas) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berlangsung, Senin (2/3/2020) menelorkan 7 rekomendasi yang diusulkan para Kepala Satpol PP.

Rakornas Pol PP tahun 2020 yang mengusung tema "Peningkatan profesionalisme Pol PP dan Satlimas" ini diikuti oleh sekitar 600 Kepala Satpol PP tingkat provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Salah satu rekomendasi ini, minta,  Pemerintah melalui Kemendagri agar mewujudkan besaran Persentase Minimal Satu Persen (1%) anggaran APBD yang dibutuhkan untuk pembiayaan Trantibumlinmas di Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota.

Sejumlah Kasatpol PP provinsi maupun kabupaten / kota yang ditemui saat Rakornas mengungkapkan bahwa saat ini anggaran untuk Satpol PP di berbagai daerah sangat minim. Bahkan banyak tidak sampai 0,5% dari APBD setempat. Padahal tugas Satpol PP cukup berat dalam rangka penegakan Perda.

Rekomendasi ini mendapat support dari Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Eko Subowo dan  Direktur Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP dan Linmas), Kemendagri, Arief M. Edie.

Inilah isi 7 Rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional Polisi Pamong Praja
dan Perlindungan Masyarakat Tahun 2020:

Pada hari Senin pada tanggal 2 bulan Maret tahun 2020 telah diadakan Rapat
Koordinasi Nasional Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2020 dengan peserta sebanyak
600 (Enam Ratus) orang Kasat Polisi Pamong Praja Provinsi, Kabupaten dan Kota. Para peserta Rapat Koordinasi Nasional Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2020
merekomendasikan kepada Bapak Menteri Dalar Negeri sebagai Pembina umum
Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Terkait dengan pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja di
Daerah, Pemerintah Daerah menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat dalam hal ini
perlu melakukan peningkatan status kedudukan pembina Satpol PP di Pusat dengan mendorong peningkatan status kelembagaan Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat menjadi setingkat eselon I (Direktur Jenderal);

2. Menyiapkan dan menyusun standard minimal SDM dan kapasitas/keahlian/PPNS dan Sarana Prasarana yang dimiliki, kemudian menyiapkan rancangan rasio pemenuhan personil SDM Pol PP agar penyelenggaraan trantibum, penegakan perda dan periindungan masyarakat dapat dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja sebagai tugas pokok dan fungsinya (Pembentukan Sekolah Pol PP Kemendagri);

3. Pemerintah melalui Kemendagri agar mewujudkan besaran Persentase Minimal Satu Persen (1%) anggaran APBD yang dibutuhkan untuk pembiayaan Trantibumlinmas di Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota;

4. Menyempurnakan SPM sesuai Permendagri Nomor 121 Tahun 2018 (terutama Subjek Penanganan oleh Personil Pol PP), merevisi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodelikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, mendorong dan mengupayakan peningkatan Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Trantibum yang meliputi Standard Operasional Prosedur (SOP), Sarana Prasarana, Peningkatan Kapasitas SDM Satpol dan Satlinmas serta standard pelayanan yang terkena dampak gangguan trantibum;

5. Dukungan Sarana Prasarana Satuan Palisi Pamong Praja, peningkatan Kapasitas Aparatur Pol PP dan PPNS di Daerah melalui dukungan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN);

6. Mengaktikan kembali Asosiasi Polisi Pamong Praja Indonesia (AP3I); dan

7. Menganggarkan Insentif serta dana operasional bagi anggota Satlinmas Desa melalui Alakasi Dana Desa (ADD) dan Kelurahan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Rekomendasi ini ditandatangani oleh:

KASAT POL PP PROVINSI SUMATERA BARAT Dedy Diantolani SSos MM

KASAT POL PP PROVINSI D.I YOGYAKARTA Noviar Rahmad M.SI

KASAT POL PP PROVINSI KALIMANTAN BARAT  Golda M. Purba S.P,  SH, MH

KASAT POL PP PROVINSI SULAWESI TENGGARA La Ode Hidayat Illahi MSi

KASAT POL PP PROVINSI BALI I Nyoman Dewa Dharmadi SH MSi

KASAT POL PP PROVINSI PAPUA Welliam R Manderi, S.IP, M.Si

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTB, Drs. H. L. Dirjahata mengungkapkan, terpilihnya NTB sebagai tuan rumah, merupakan hasil keputusan pada Rakornas tahun 2019 di Pekanbaru.

Menyangkut tema, menurutnya sejalan dengan tugas berat Satuan Polisi Pamong Praja dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di NTB pada bulan September 2020 mendatang.  (Aris)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama