Polres Karimun Ungkap Perkembangan Hasil Penyidikan SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Karimun


KARIMUN (wartamerdeka.info)  - Unit Tipikor Satreskrim Polres Karimun yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Herie Pramono, SIK melakukan Koferensi Pers, terkait pengungkapan perkembangan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan belanja perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2016, dengan modus tidak terbayarkan atau fiktif.

Dalam perkara ini ada dua modus operandi yaitu, yang pertama menggunakan anggaran yang bersumber dari Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Yang kedua membuat SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) fiktif," ungkap Herie  di lobi Polres Karimun, Sabtu (21/3-2020).

Disampaikan Herie, kronologis kejadiannya, pada tahun 2016, inisial "BZ" pejabat bendahara  Sekretarat DPRD Kabupaten Karimun membuat SPPD fiktif untuk keperluan saving.

Kemudian unit Tipikor sudah melakukan pemeriksaan terhadap 104 orang saksi dan 4 orang ahli serta pemeriksaan terhadap tersangka.

Barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik Unit Tipikor sejumlah 121 barang bukti dalam bentuk dokumen.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian Negara atau Daerah yang dikeluarkan BPK RI senilai Rp 1.680.311.643,-.

Pasal yang diterapkan dalam perkara ini, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah  dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap laporan Polisi mutlak SPDP ke Kejari Karimun pada tanggal 16 April 2018 dan sudah mengirimkan berkas juga ke Kejaksaan pada tanggal 4 Desember 2019.

Kemudian pada tanggal 18 Desember 2019 penyidik menerima pengembalian berkas (P19) dari pihak Kejaksaan. Untuk saat ini penyidik sedang memenuhi petunjuk dari Kejaksaan.

"Dan apabila petunjuk dari Kejaksaan telah berhasil dilengkapi, maka akan dilakukan proses selanjutnya yakni pelimpahan berkas berikut tersangka dan barang bukti," terangnya lagi.

Ditambahkan Herie, perlu disampaikan perintah dan arahan Kapolres bahwasanya perkara ini sedang dalam proses berjalan dan tahun ini sedang dalam pemenuhan P19 dari pihak Kejaksaan.

Dalam perkara ini tindak pidana korupsi adalah Exra Ordinary Crime bukan perkara konvensional karena ini melibatkan beberapa pihak-pihak terkait.

Dalam hal ini Kapolres menjamin terhadap proses penanganan perkara ini akan segera dituntaskan, sampai dengan memperoleh kekuatan hukun yang tetap.

Dikatakan Herie lagi, untuk penambahan tersangka sampai saat belum ada. Untuk Daluarsanya perkara tindak pidana korupsi ini karena ancamannya diatas 10 Tahun maka daluarsanya sesuai dengan Pasal 75 KUHAP.

"Jadi sampai dengan tahun ini kami dituntut harus bisa menyelesaikan perkara ini. Karena ada target dari Polda setiap Polres wajib mem P21 kan 2 perkara korupsi," ujarnya.    (Sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama