Prof Dr OC Kaligis Simpulkan Polisi Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Kasus Denny Indrayana

OC Kaligis (kanan) didampingi sahabatnya, Gules Oufin dari Perancis yang datang menjenguknya
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tergugat Badan Reserse Kriminal  Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Tergugat I)  dan Direktorat Kriminal Polda Metro Jaya (Tergugat II), disimpulkan Penggugat Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Sebab para Tergugat tersebut  tidak melanjutkan proses kasus  korupsi atas nama tersangka Prof. Denny Indryana, ke penuntutan untuk disidangkan di Pengadilan.

Demikian hasil sidang lanjutan gugatan OC Kaligis terhadap Polri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).

Persidangan terahir perkara yang dipimpin ketua majelis hakim Suswanti, SH, Mhum, agendanya pengajuan kesimpulan antara Penggugat dan para Tergugat.

Atas kesimpulan itu Penggugat Kaligis melandasinya dengan berbagai bukti. Diantaranya,  dalam Pokok Perkara Tergugat I secara diam diam melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan/implememtasi Payment Geteway kepada tergugat II melalui surat No: B/3808/VI/Res/3.2./2018/Bareskrim tanggal 22 Juni 2018 setelah penetapan tersangka, membuktikan Tergugat I sudah tidak lagi trasparan dalam memberikan perkembangan penyidikan kepada masyarakat umum termasuk Penggugat.

Tergugat I disebut terbukti  tidak bisa menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersangka Denny Indrayana dalam kegiatan/implementasi Paymant Geteway pada Kementrian Hukum dan Ham RI tahun anggaran  2014 tentang manegemen oenyidikan tindak pidana.

"Tergugat I yang terkesan tidak trasparan dan mendiamkan surat NO: B/13461/VII/RES 3.3/2019/Datro tanggal 16 Juli 2019 perihal tentang pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Agung RI dari tergugat II, membuktikan bahwa benar Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," tutur Kaligis.

Berdasar alasan tersebut Kaligis mohon kepada Majelis hakim supaya menerima dan  mengabulkan  gugatannya   untuk seluruhnya.

Dia juga menyebut,
Tergugat I, terbukti  tidak bisa menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Denny Indrayana dalam kegiatan/implementasi Paymant Geteway pada Kementrian Hukum dan Ham RI tahun anggaran  2014 tentang menegemen Penyidikan Tindak Pidana.

Tergugat I yang terkesan tidak trasparan dan mendiamkan surat NO: B/13461/VII/RES 3.3/2019/Datro tanggal 16 Juli 2019 perihal tentang pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Agung RI dari tergugat II, membuktikan bahwa benar Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan mendiamkan berkas perkara atas nama Denny Indrayana, tambahnya.

Untuk Terggat II, Kaligis menyimpulkan Dalam  Pokok Perkara, terbukti  Tergugat II sejak memerima pelimpahan berkas perkara dari tergugat I berdasarkan surat NO: B/3808/VI/RES/ /3.2/2018/Bareskrim tanggal 18 Juli 2018 sampai dengan gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  berkas perkara atas nama tersangka Denny Indrayana masih berada pada Tergugat II. Dan sejak waktu tersebut tidak pernah diketahui apa yang dilakukan Tergugat II untuk merampungkan  proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan/Inplementasi Paymant Geteway pada Kementeian  Hukum dan Ham tahun anggaran 2014 dengan tersangka Denny Indrayana.

Tindakkan Tergugat II terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksut dalam Peraturan Kapolri No: 14 tahun  2012 tentang menejemen Penyidikan Tindak Pidana.

Mengingat,  sejak Tergugat II menerima pelimpahan perkara sampai gugatan ini diajukan, perkara tindak pidana korupsi kegiatan/Implementasi Paymant Geteway pada Kementrian Hukum dan Ham tahun anggaran 2014 dengan tersangka Denny Indrayana tidak juga disidangkan. Dengan demikian sikap Tergugat II tersebut  membuktikan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memdiamkan berkas perkara atas nama tersangka Denny Indrayana, pangkas Kaligis.

Pengacara senior OC Kaligis gugat polisi melakukan perbuatan melawan hukum  karena kasus korupsi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Denny Indrayana hingga kini  tidak diproses secara hukum,  (mangkrak) di Polda Metro Jaya  sejak 1985 kendati kasus tersebut sudah P-2.

Padahal dari Laporan Polisi Nomor: P/226/II/2015/Bareskrim tanggal 24 Februari 2015, diperoleh fakta fakta bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi pada kegiatan implementasi/pelaksanaan Payment Gateway pada Kemenkum HAM RI tahun anggaran 2014 dengan tersangka Denny Indrayana.

Persidangan Perkara ini ditunda hingga Selasa (31/3/2020), untuk sidang pembacaan putusan majelis hakim. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama