Gugatan Tidak Diterima Pengadilan, Prof Dr OC Kaligis, SH, MH Pilih Banding Ketimbang Ajukan Gugatan Baru


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diketuai Suswanti SH MH dalam putusannya menyatakan tidak menerima gugatan pengacara senior Prof Dr Otto Cornelis Kaligis, SH, MH terhadap Polisi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2020), dihadiri OC Kaligis dan kuasa Tergugat II, Dr. Markus, SH, MH dan kawan kawan.

Telah diberitakan, OC Kaligis menggugat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Tergugat I) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Tergugat II), karena belum melimpahkan berkas dugaan korupsi, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Denny Indrayana ke Kejaksaan untuk disidangkan.

Dan tercatat, berkas korupsi Denny Indrayana mangkrak di Polda Metro Jaya (Tergugat II).

Menanggapi putusan Pengadilan yang menyatakan tidak menerima gugatan, OC Kaligis mengatakan bahwa, meski dia bisa mengajukan gugatan baru tapi yang dipilihnya banding.

"Sebenarnya saya pengen melihat apakah ada equality before law (kebersamaan di depan hukum), katanya kepada wartawan di luar ruangan sidang," ujarnya.

Menurut Kaligis, dia pernah menyurati Mabes Polri mempeetanyakan kasus Denny Indrayana. "Saya dijawab, berarti kan sebagai subyek hukum diakui legal standing saya," katanya. 

OC Kaligis
Mengapa mengajukan gugatan tersebut karena Kaligis pengen lihat  apakah KPK dengan pendukung-pendukungnya diperlakukan hukum yang sama. Sebab menurut pengaca kharismatik ini,  kalau yang lain lain 'diaudito' saja (katanya) sudah dihukum.

Tentang putusan majelis hakim tersebut, lanjut Kaligis, bukan menyangkut pokok perkara. Sebab putusan itu menyebut tidak dapat diterima. Berarti belum menyentuh pokok perkara, jelasnya.

Kaligis selanjutnya menegaskan bahwa dalam gugatannya ada bukti dari Mabes Polri. Kedua, waktu mengajukan Praperadilan, diakui legal standing Kaligis.

"Ini kan belum menyentuh pokok perkara. Belum dinyatakan bahwa penyidikan dihentikan. Bisa kan berjalan terus sampai Mahkamah Agung. Bagaimana perlakuan mereka karena sampai sekarang kan status Denny Indrayana masih tersangka dugaan korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tipikor sebagaimana hasil penyidikan Polri."

Jadi bapak tidak puas dengan putusan ini, kejar wartawan. "Saya kan hanya memperjuangkan equality before law," tandas OC Kaligis.

"Saya banding. Saya mau uji apakah diperlakukan persamaan di depan hukum berlaku," tandasnya.

Kayak Lucas, apa salahnya. Bimanes apa salahnya. Fredrik Yunadi apa salahnya. Karena mereka tidak dapat dituduh koruptor dijerat dengan pasal menghalang halangi penyidikan.

Sedang Bambang Widjojanto  di Mahkamah Konstitusi (MK) merekayasa keterangan palsu dari saksi dan kasusnya sudah P21 engga dimajukan ke sidang. Anehnya menurut Kaligis, Undang Undang Tipikor untuk Rp 1 Miliar ke atas tapi 40 anggota DPRD Malang cuma terima Rp 5 juta masuk 4 tahun.

"Kasihan itu. Memang hukum itu engga berlaku untuk KPK dan pendukung pendukungnya. Itu saja intinya," sindir Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari berkas tersangka Indrayana bukti bukti ditandatangani  Mabes Polri. Penyidik menyebut Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang korupsi diduga  dilakukan Indrayana.

Lengkapnya dalam perkara Indrayana  penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 93 orang saksi, tujuh orang ahli, tersangka, serta melakukan penyitaan barang bukti dari para saksi dan tersangka antara lain: 13 bundel berkas terkait Payment Gateway Dirjen Imigrasi tahun 2014, 722 lembar surat, 77 print out email, begitupun laporan keuangan hasil investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas  implementasi Payment Gateway pada Kementerian Hukum dan HAM RI Tahun Anggaran 2014 Nomor: 60/HP/XIV/07/2015 tanggal 9 Juli 2015.

Namun kasusnya belum dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan. Karenanya
OC Kaligis menggugat Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan tujuan supaya berkas perkara tersebut disidangkan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama