Ketua Reclassering Indonesia Provinsi Kepulauan Riau Mansyur Witak |
Dia berharap, pengungkapan kasus itu perlu dilaksanakan secara transparan sebagaimana diamanatkan melalui UU No 14 Tahun 2008 agar Pemerintah dan masyarakat khususnya Kabupaten Karimun tidak dirugikan secara financial dari sisi APBD.
Namun, di lain pihak ada saja diantara pejabat di Republik Negeri ini berlaku curang menggerogoti keuangan Negara/Daerah untuk memperkaya diri, dan kelompok tertentu seperti halnya yang terjadi di institusi DPRD Karimun pada tahun 2016 lalu.
Kasus ini telah masuk ke ranah hukum dan telah menyeret salah satu staf keuangan menjadi tersangka, namun sampai saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, hal ini membuat Ketua Reclassering Indonesia Kepri mempertanyakan sikap profesionalisme atau kemampuan aparat setempat untuk menangani perkara tersebut.
Dia juga mempertantakan, kenapa dalam kadus tersebur, yang dijadikan tersangka hanya satu orang yang kapasitasnya sebagai bendahara keuangan
"Apa mungkin kas keuangan itu dapat dicairkan kalau hanya ditandatangani oleh bendahara saja," ujarnya, kemarin.
"Pencairan keuangan biasanya secara administrasi ditandatangani Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Kalau bendahara sudah dijadikan tersangka, bagaimana dengan yang lainnya? Apalagi hasil pemeriksaan BPK RI kerugian Negara/Daerah mencapai Rp. 1,6 Milayar lebih," ungkap Mansyur penuh tanda tanya.
Ditambah lagi mengingat bila dikutip dari pemberitaan www.haluankepri.com pada tanggal 24 Oktober 2019 yang lalu, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris dengan didampingi Wakapolres, Kompol Jhon Rakutta Sitepu dan Kasat Reskrim, AKP Lulik Febyantara pernah menyampaikan bakal akan ada penambahan tersangka inisial "UA" mantan Sekwan.
Mansyur berharap aparat Polres Karimun dan Kejari Karimun untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Milyaran rupiah itu dengan transparan sesuai hukum yang berlaku.
Di lain pihak Mansyur menegaskan, kalau pengungkapan kasus ini tidak juga kunjung tuntas, maka melalui Lembaga yang dipimpinnya akan berkoordinasi dengan Lembaganya yang di pusat (di Jakarta- red) untuk melaporkan perkara ini kembali ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI. "Agar diambil alih perkara tersebut," tegasnya. (Sihat)
Tags
Daerah