Ketua Reclassering Indonesia Kepri Minta Pengungkapan Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Karimun Transparan

Ketua Reclassering Indonesia Provinsi Kepulauan Riau Mansyur Witak 
KARIMUN (wartamerdeka.info) - Ketua Reclassering Indonesia Provinsi Kepulauan Riau Mansyur Witak menanggapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap belanja perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di sekretariat DPRD Karimun, Provinsi Kepri TA 2016 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun, yang dikembalikan Kejaksaan ke Penyidik.

Dia berharap,  pengungkapan kasus itu perlu dilaksanakan secara transparan sebagaimana diamanatkan melalui UU No 14 Tahun 2008 agar Pemerintah dan masyarakat khususnya Kabupaten Karimun tidak dirugikan secara financial dari sisi APBD.

Namun, di lain pihak ada saja diantara pejabat di Republik Negeri ini berlaku curang menggerogoti keuangan Negara/Daerah untuk memperkaya diri, dan kelompok tertentu seperti halnya yang terjadi di institusi DPRD Karimun pada tahun 2016 lalu.

Kasus ini telah masuk ke ranah hukum dan telah menyeret salah satu staf keuangan menjadi tersangka, namun  sampai saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, hal ini membuat Ketua Reclassering Indonesia Kepri mempertanyakan sikap profesionalisme atau kemampuan aparat setempat untuk menangani perkara tersebut.

Dia juga mempertantakan, kenapa dalam kadus tersebur, yang dijadikan tersangka  hanya satu orang yang kapasitasnya sebagai bendahara keuangan

"Apa mungkin  kas keuangan itu dapat dicairkan kalau hanya ditandatangani oleh bendahara saja," ujarnya, kemarin.

"Pencairan keuangan biasanya secara administrasi ditandatangani Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Kalau bendahara sudah dijadikan tersangka, bagaimana dengan yang lainnya? Apalagi hasil pemeriksaan BPK RI kerugian Negara/Daerah mencapai Rp. 1,6 Milayar lebih," ungkap Mansyur penuh tanda tanya.

Ditambah lagi mengingat bila dikutip dari pemberitaan www.haluankepri.com pada tanggal 24 Oktober 2019 yang lalu, AKBP Yos Guntur Yudi Fauris dengan didampingi Wakapolres, Kompol Jhon Rakutta Sitepu dan Kasat Reskrim, AKP Lulik Febyantara pernah menyampaikan bakal akan ada penambahan tersangka inisial "UA" mantan Sekwan.

Mansyur berharap aparat  Polres Karimun dan Kejari Karimun untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Milyaran rupiah itu dengan transparan sesuai hukum yang berlaku.

Di lain pihak  Mansyur menegaskan, kalau pengungkapan kasus ini tidak juga kunjung tuntas, maka melalui Lembaga yang dipimpinnya akan berkoordinasi dengan Lembaganya yang di pusat (di Jakarta- red) untuk melaporkan perkara ini kembali ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI. "Agar diambil alih perkara tersebut," tegasnya. (Sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama