Polisi: Vanessa Angel Resmi Berstatus Tersangka Kadus Narkoba


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan Artis Vanessa Angel (VA) sebagai tersangka.

Sebelumnya VA bersama suami dan manajernya dijemput polisi pada Rabu (8/4) di  kediamannya, di sebuah perumahan di kawasan Kembangan Jakarta Barat.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat livestreaming mengatakan bahwa beberapa hari yang lalu Artis VA telah menjalani proses pemeriksaan oleh unit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait penemuan dan penyalahgunaan Narkoba jenis Pil Xanax

"Saat ini saudari VA sudah kami tetapkan sebagai tersangka dimana kemaren kami memanggil kembali  VA untuk dilakukan pemeriksaan tambahan," ujar Kompol Ronaldo Maradona Siregar

Pemanggilan terhadap artis VA ini  untuk  mengkonfrontir keterangan-keterangan dari beberapa saksi yang telah  dilakukan pemeriksaan.

Artis VA juga telah dilakukan pemeriksaan rambut di labkesda. "Kami masih menunggu hasilnya," ujar Kompol Ronaldo Maradona Siregar.

Sementara Artis VA saat ini menjalani proses penahanan kota, menimbang situasi dan kondisi saat ini yang tidak memungkinkan di tengah pandemi Covid 19, tapi proses hukum tetap berjalan.

Sementara Kanit 2 AKP Maulana Mukarom menjelaskan, status dari suami artis VA yakni BB  hasil urinenya positif menggunakan psikotropika, namun status BB adalah saksi berdasarkan undang-undang psikotropika pasal 62 barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika dipenjara paling lama 5 tahun sementara suami dari artis VA hanya menggunakan barang psikotropika dari istribya VA.

"Saudara BB suami dari artis VA, Kami sarankan untuk menjalani Rehabilitasi sesuai dengan ketentuan undang undang pasal 37 ayat 1," ujar AKP Maulana Mukarom.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama