Tio Pakusadewo Ditangkap Polisi Dengan BB 18 Gram Ganja


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap aktor senior Tio Pakusadewo (TP) dengan barang bukti (BB) ganja 18 gram. TP ditangkap di Tarogong Cilandak, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan TP ditangkap pagi ini, Selasa 14 April 2020 sekitar pukul 01.00 dinihari.

"Saat ditangkap IS alias TP ditemukan barang bukti ganja 18 gram dan seperangkat alat hisap sabu," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2020).

Menurut Yusri, berdasarkan informasi masyarakat ditempat TP ditangkap, sering keluar masuk orang. Sementara itu, berdasarkan KTP TP tinggal di daerah Pasar Minggu.

"Dalam 1 bulan, tersangka TP bisa membeli narkoba sebanyak 2 kali," terang Yusri.

Menurut keterangan TP memakai lagi narkoba sejak 2018. Sebelumnya, TP pernah ditangkap kasus narkoba, tetapi direhabilitasi.

"Informasi terbaru pemasok ganja kepada TP baru saja ditangkap berinisial IG. Sedangkan polisi masih memburu R pemosok narkoba terhadap TP," imbuh Yusri.

Saat melakukan penangkapan, polisi memakai alat pelindung diri (APD) untuk mengantisipasi virus corona.

"Terhadap TP sudah dilakukan ravid tes hasilnya negatif," katanya.

Atas perbuatannya TP dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 127 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama