WFH ASN Pemkab Bekasi Diperpanjang

Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemerintah Kabupaten Bekasi, Edward Sutarman

BEKASI (wartamerdeka.info) -  Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemerintah kabupaten Bekasi, Edward Sutarman, menyatakan adanya perpanjangan waktu untuk work from home (WFH) bagi aparatur sipil negera (ASN).

“Work From Home (WFH) untuk ASN diperpanjang. Semula 31 Maret 2020 hingga 14 April 2020, diperpanjang sampai 28 April 2020. Hal tersebut berkaitan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terjadi di Kabupaten Bekasi,” katanya.

Masih menurut Edward, meski 14 hari kedepan PSBB diberlakukan, WFH bagi ASN wajib absen menggunakan aplikasi yang sudah tersedia.

“Absen harus, tetap dijalankan menggunakan aplikasi yang sudah ada. Kita sudah menyiapkan sistem digital untuk absennya. ASN dan THL wajib absen,” uacpnya.

Namun, Edward juga mempersilahkan jika ada ASN yang bekerja di kantor dengan SOP kesehatan Covid 19 seperti menggunakan masker, juga membawa hand sanitizer.

Jika ASN yang bekerja di kantor, jam kerjanya dipercepat yaitu masuk jam 08.00 WIB dan pulangnya jam 15.00 WIB. (Acing)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama