Dalam Satu Bulan Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus 11 Tersangka


PURWAKARTA  (wartamerdeka.info) - Selama kurun waktu satu bulan 10 perkara penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Purwakarta berhasil diungkap jajaran satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta dan sekaligus meringkus 11 orang tersangka.

Hal ini diungkapkan Kapolres Purwakarta, AKBP Indra Setiawan, saat menggelar konferensi pers di Aula Pengabdian Mapolres Purwakarta, Selasa (05/05/2020)

Kapolres mengatakan, 10 perkara dengan 11 tersangka tersebut diungkap Satres Narkoba Polres Purwakarta selama April 2020.

Dari 11 tersangka tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 143,13 gram, 13 Buah handphone, dan 4 timbangan digital.

AKBP Indra Setiawan juga menjelaskan, dalam kasus itu para tersangka yang  diamankan di antaranya ada yang bertindak sebagai bandar, pengedar serta kurir.

Mereka ditangkap di empat lokasi yang berbeda di antaranya di Kecamatan Purwakarta, Bungursari, Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Subang dan Kecamatan Cimenyan Bandung.

"Untuk lokasi penangkapannya bervariasi mulai dari jalanan, rumah kontrakan, hingga rumah tempat tinggal pribadi," jelas Indra

Indra nenegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman 5 sampai maksimal 20 tahun kurungan penjara para tersangka melanggar Pasal 112 dan 114, Undang-Undang Narkotika.

Kapolres Purwakarta juga mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama - sama memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba, bekerja sama dengan polisi mengawasi lingkungan di tempat tinggalnya dan penghuni Rumah kontrakan.

"Intinya kita harus peka terhadap lingkungan di sekitar kita," pungkas Kapolres.(A.Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama