Dr Setia Untung Arimuladi Dilantik Jabat Wakil Jaksa Agung


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Jaksa Agung RI, Dr. ST Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah, Dr Setia Untung Arimuladi, SH, MHum, sebagai. Wakil Jaksa Agung, di Aula Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, Senin (4/5/2020).

Selain itu, turut dilantik Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana dan Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,  Dr. Fadil Zumhana.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Eselon I tersebut  dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor: 76/TPA Tahun 2020 tanggal 27 April 2020 yakni tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kejaksaan Agung

Dalam kata sambutannya, Jaksa Agung mengatakan bahwa  setiap alih tugas, mutasi, dan promosi yang ditandai dengan diselenggarakannya prosesi dan acara pelantikan, penyumpahan, dan serah terima seperti sekarang ini, hendaknya tidak sekadar dipandang sebagai sebuah rutinitas dan kegiatan seremonial belaka, namun lebih dari itu harus dianggap sebagai pengingat, bahwa tugas maupun jabatan yang diterima dan diserahkan merupakan sebuah kepercayaan yang membawa konsekuensi tanggung jawab.

Untuk diemban dan dilaksanakan dengan baik, amanah, kerja keras, penuh kesungguhan, dan keikhlasan, kata Burhanuddin.

Dia menegaskan bahwa sebuah jabatan, kewenangan, dan kedudukan apapun dan dimanapun, hendaknya diniatkan sebagai kesempatan baik dan terhormat.

"Guna menjadikannya sebagai ladang pengabdian untuk melakukan sesuatu yang terbaik, agar penegakkan hukum yang kita upayakan selalu yang memberikan manfaat besar bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," katanya.

Jaksa Agung juga menjelasakan bahwa pengajuan, penentuan, dan pengangkatan seseorang untuk menduduki jabatan teras di lingkungan Kejaksaan Agung RI ini tiada lain merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan kehidupan dan eksistensi organisasi, setelah melalui sebuah proses cukup panjang yang didasarkan pertimbangan matang, terukur, dan objektif, dengan memperhatikan berbagai aspek.

Prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas, sebagai prasyarat utama yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh seorang Insan Adhyaksa agar dinilai patut, layak, dan tepat untuk dipercaya menduduki posisi dan kapasitas sebagai bagian dari Unsur Pimpinan dan Pembantu Pimpinan.

"Terutama dalam menghadapi dan mengatasi berbagai problematika, agar dapat diselesaikan dengan tepat, cepat, efektif, dan efisien, guna mewujudkan institusi Kejaksaan yang dapat diandalkan, tepercaya, dan berwibawa," jelasnya.

Pada kesempatan ini Jaksa Agung mengingatkan kepada para pejabat yang dilantik agar  senantiasa menjadi tauladan yang dapat memberikan contoh dan motivasi yang baik bagi segenap jajaran untuk selalu memberikan kontribusi positif bagi institusi.

"Bekerjalah secara team work, sebagai satu kesatuan yang saling menguatkan, saling melengkapi, dan saling menyempurnakan, dalam mencapai tujuan yang telah direncanakan dengan tepat," tambahnya.

Terakhir, atas nama pribadi maupun atas nama Pimpinan Kejaksaan, Burhanuddin mengucapkan selamat bertugas, disertai penghargaan dan apresiasi atas kinerja yang telah dicapai sebelumnya.

"Dan penempatan para pejabat yang dilantik pada posisi yang baru diyakini akan semakin memberikan nilai tambah dan manfaat bagi kemajuan lembaga kita," harapnya.

Pelantikan Wakil Jaksa Agung RI, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan dan Staf Ahli Jaksa Agung RI. dilaksanakan secara terbatas sebab waktu pelaksanaan pelantikan masih dalam masa darurat pandemik Covid 19.

Karenanya acara tersebut hanya dihadiri oleh para Pejabat Eselon I, sebagian Pejabat Eselon II serta undangan dari Komisi Kejaksaan RI dan Pengurus Pusat Ikatan Adhyaksa Dharmakarini yang jumlah seluruhnya tidak lebih dari 30 orang.

Ini sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemik dan mempedomani Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 10/SE/IV/2020 tanggal 02 April 2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik / Teleconference Pada Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona serta Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference Bagi Pegawai Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid 19. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama