Jaksa Agung: Perkara Dana Hibah KONI Pusat Yang Disidik Kejaksaan Berbeda Dengan Perkara Suap Kemenpora Yang Ditangani KPK


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Jaksa Agung Dr. Burhanuddin, SH MH menjelaskan bahwa. penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI Tahun Anggaran 2017 berbeda dengan perkara korupsi (suap) mantan Menpora Imam Nahrowi yang ditangani KPK.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, SH, MH, mengatakan kepada wartawan di Kakarta bahwa, pernyataan Jaksa Agung tersebut dikemukakan Burhanuddin disela sela kesibukannya di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2020).

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI (semasa Jam Pidsus dijabat oleh Dr. M. Adi Toegarisman, SH, MH) telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-20/F.2/Fd.1/05/2019 tanggal 08 Mei 2019 dan diperbaharui dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-220/F.2/ Fd.1/04/2020 tanggal 22 April 2020 guna  melakukan penyidikan perkara dugaan Tipikor Penyalahgunaan Bantuan Dana Pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora RI  Tahun Anggaran 2017.

Penyidik katanya, telah memeriksa sebanyak 51 (lima puluh satu) orang saksi dan 2 (dua) orang ahli  serta telah menyita 253 (duaratus limapuluh tiga) dokumen dan surat. 

Selain itu sejak tanggal 16 September 2019 telah dimintakan bantuan untuk perhitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan telah dilakukan verifikaksi serta telaahan hingga kemudian BPK bersurat kepada Penyidik tanggal 08 Mei 2020 yang pada intinya meminta untuk melengkapi dengan  melakukan pemeriksaan kembali kepada beberapa saksi dan telah dilakukan oleh Penyidik pada tanggal 19 dan 20 Mei 2020.

Tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan 1 (satu) orang saksi yaitu Miftahul Ulum mantan asisten pribadi (aspri) dari Imam Nahrowi mantan Menpora, yang tentunya pemeriksaan terhadap saksi Miftahul Ulum tersebut diperlukan Penyidik untuk mendapatkan alat bukti guna membuktikan perkara dugaan tipikor penyalahgunaan bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora RI TA 2017.

Sedangkan perkara yang ditangani KPK yang saat ini dalam proses sidang dimana pada sidang tanggal 15 Mei 2020 Miftahul Ulum telah memberikan kesaksiannya adalah terkait tipikor (suap) mantan Menpora Imam Nahrowi yang penyidikan dan penuntutannya ditangani KPK.

"Dengan demikian jelas berbeda, dan tidak ada sangkut pautnya  dengan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan," kata Burhanuddin seperti yang dikutip Kapuspenkum dalam rilisnya.

Sedangkan terhadap isu suap yang disampaikan oleh Miftahul Ulum di persidangan tersebut, hingga saat ini Kejaksaan belum melakukan penyidikan, tegas Jaksa Agung RI. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama