Polda Metro Gagalkan Peredaran 46 Kg Sabu


Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana

Para tersangka memanfaatkan pandemi covid-19 untuk mengedarkan barang haram tersebut

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana narkotika yang terjadi selama bulan April 2020.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana mengatakan Selama satu bulan, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan total barang bukti 46 kilogram sabu serta 65 ribu ekstasi di empat TKP yang berbeda.

Nana menambahakan ada 9 orang yg di amankan pihak kepolisian Polda Metro Jaya, dari sembilan tersangka tersebut, Nana menjelaskan  satu orang berinisial WH ditangkap di Ragunan, Jakarta Selatan dengan  bukti sabu dan 35 ribu butir ekstasi.

Sedangkan tersangka MY, ZH, LH, dan JS ditangkap dengan barang bukti sabu 19 kg di Meruya Selatan, Jakarta Barat.

Sementara itu, sabu seberat 11,2 kg dan 30 ribu butri ekstasi disita dari empat pelaku di dua TKP berbeda, yakni di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan Apartemen Mediterania Royal Tanjung Duren, Jakarta Barat. Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah SS, R, AP, dan FL.

Nana menjelaskan para tersangka memanfaatkan pandemi covid-19 untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Padahal, lanjutnya, meskipun saat ini polisi fokus dalam upaya pencegahan covid-19, namun kesiapsiagaan tetap dilakukan dalam menghadapi kejahatan lain, termasuk narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasa 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. (Ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama