Diduga Menipu Dan Lakukan TPPU RP 22,5 Miliar, Kejari Jaksel Menahan Robianto Idup

Robianto Idup

JAKARTA (wartamerdeka.info) – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), ahirnya menahan terdakwa Robianto Idup, usai tahap dua (penyerahan terdakwa dan barang bukti) dari penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tentang kasus Robianto Idup yang bakal didakwa dengan pasal penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memang berliku.

Dia sempat masuk daftar DPO Polda Metro Jaya, dan Red Notice Interpol hingga menyerahkan diri di Belanda.

Dia (Robianto) berkali kali dipanggil penyidik untuk tahap dua tapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit paru paru. Setelah melalui perjalanan yang cukup panjang dan berliku-liku, kini akhirnya terdakwa  Robianto Idup memenuhi panggilan dari penyidik Krimsus  Dastro untuk dilakukan tahap dua, pada Selasa (23/6/2020).

Surat panggilan ini merupakan untuk yang kesekian kalinya karena pada panggilan sebelumnya Robianto Idup mangkir dengan alasan sakit. Namun kali ini tak ada jalan bagi tersangka yang pernah di DPO tersebut selain memenuhi panggilan penyidik yakni  Surat Panggilan No.S.Pgl/2002/VI/RES.2.6/2020/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Pada hari yang sama Robianto Idup telah selesai menjalani proses tahap dua
pihak Kejari Jaksel sudah menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap mantan pengusaha ini (Robianto).

Saksi pelapor Herman Tandrin sempat mendesak penyidik segera mentahap duakan tersangka agar proses persidangan segera dilakukan.
Harapan Herman pun bak gayung bersambut, Selasa tanggal 23 Juni 2020, Robianto Idup resmi ditahan Kejari Jaksel. Penahanan tersebut untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan.

Menurut JPU dari Kejati DKI Jakarta/Kejari Jakarta Selatan, penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka Rubianto idup (Tahap Dua) dari PMJ ke Kejaksaan dinyatakan lengkap (P21)dan siap untuk di Sidangkan.

Selanjutnya, JPU dengan No.B-2497/M.1.4./Eoh.1/03/2020 tanggal 10 Maret 2020 langsung menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Robianto.

Perkara ini berawal,  sejak terjadi kerja sama antara tersangka Robianto Idup  Komisaris PT Dian Bara Genoyang (PT DBG) dalam usaha pertambangan batubara dengan Herman Tandrin Dirut PT GPE pada pertengahan tahun 2011.

PT GPE yang memiliki peralatan lengkap diperjanjikan  mengerjakan penambangan batubara di wilayah izin pertambangan PT DBG di Desa Salim Batu Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

PT GPE pun melakukan mobilisasi unit, land clearing dan pekerjaan overburden sesuai yang diperjanjikan sampai Agustus 2011. Kemudian dilanjutkan penggalian batubara September 2011. Namun PT DBG tidak kunjung melakukan pembayaran atas kerja PT GPE hingga mengancam menyetop pelaksanaan pekerjaan penambangan.

Robianto Idup meyakinkan Herman Tandrin bahwa dirinya bukanlah tipe orang tak konsisten membayar hutang.  Tersangka meminta diteruskan pekerjaan selanjutnya karena akan dibayar sekaligus dengan bayaran yang telah dilaksanakan maupun yang dikerjakan selanjutnya.

PT GPE pun melakukan eksplorasi penambangan batubara hingga menghasilkan sebanyak 223.613 MT atau senilai Rp 71.061.686.405 untuk PT DBG. Namun, pihak PT DBG yang diwakili Robianto Idup tak kunjung membayar PT GPE yang ditaksir mencapai Rp 22,5 miliar lebih. 

Berbagai upaya dilakukan Herman Tandrin tak dihiraukan tersangka Robianto Idup hingga akhirnya Robianto Idup dan Iman Setiabudi  dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama