Gugatan Pesangon Mantan Wartawan Pos Kota Dikabulkan Pengadilan

Boyamin Saiman, SH  kuasa para Penggugat.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Raya Bungur, Jakarta Pusat, mengabulkan gugatan tiga wartawan Pos Kota atas tempatnya bekerja.

Putusan PHI tersebut dibacakan, Rabu (3/6/2020) oleh majelis hakim yang diketuai, Bintang AL, SH, MH, dengan anggota majelis, Ir. Mas Muanam, MH dan
Heri Hartanto, SH, MH di ruangan sidang PHI.

Putusan tertuang No. 16 / Pdt.Sus - PHI / 2020 / PN. JKT. PST,  tanggal 3 Juni 2020.

Perkara tersebut tentang gugatan tiga orang mantan wartawan Pos Kota pada Pengadilan Hubungan Industrial yang seatap dengab Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PHI mengabulkan gugatan 3 orang mantan wartawan koran Pos Kota melawan Tergugat, PT Media Antarkota Jaya (pemilik Koran Pos Kota) .

Gugatan ini diajukan  pada 13 Januari 2020 oleh 3 mantan wartawan yang telah pensiun 2 tahun namun uang pensiun dan pesangonnya belum dibayarkan hingga gugatan didaftarkan di PHI PN Jakpus.

Nama mantan wartawan dan hak pesangon yang dikabulkan majelis hakim sebagai berikut :

Abdul Haris Iriawan  (Penggugat I), jumlah total sebesar Rp 180.426.147,- (seratus delapan puluh juta empat ratus dua puluh enam ribu seratus empat puluh tujuh).

Untuk Penggugat Sugeng Indarto  (Penggugat II),  jumlah total sebesar : Rp 249.215.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus lima belas ribu rupiah)

Dan Penggugat  Syamsir Bastian  (Penggugat III), jumlah total sebesar : Rp 235.927.547,- (dua ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh tujuh)

"Atas dikabulkannya gugatan ini kami berharap PT Media Antarkota Jaya segera membayarkan hak pensiun dan pesangon mantan wartawan tersebut karena sudah tertunggak cukup lama dan teriring doa semoga Pos Kota tetap berjaya setelah membayar kewajibannya membayar hak pensiun dan pesangon," kata Boyamin Saiman, SH yang menjadi kuasa para Penggugat.

"Kami menyadari saat ini industri Koran sedang menurun namun hal ini tidak menggugurkan hak pensiun dan pesangon dari mantan wartawannya karena apapun ketiganya ikut membesarkan Pos Kota dengan pengabdian menjadi wartawan Pos Kota diatas 25 tahun," tambahnya.

Hak Pensiun adalah komponen gaji yang dipotong tiap bulan dan dikelola oleh perusahaan untuk mendapat nilai tambah  ketika pensiun sehingga wajib hukumnya untuk dibayar ketika wartawan telah pensiun.

"Kami berharap industri media massa tetap berjaya dan mampu memberikan kesejahteraan kepada karyawan yang masih bertugas dan pensiun," tutup Boyamin Saiman, Kuasa Hukum 3 mantan wartawan Pos Kota tersebut. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama