ICMI Keluarkan Maklumat Tentang RUU HIP


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Setelah NU, GP Anshor, MUI, Muhamadiyah, PP KBPII, Al-Irsyad, DDII dll memprotes RUU HIP, karena tidak mencantumkan TAP MPRS No XXV/1966, kini giliran ICMI Pusat mengeluarkan Maklumat.

Maklumat tersebut bernomor : 019/ICMI/Mak/Vl/ 2020.

Inilah maklumat ICMI seperti yang diungkapkan Ketua Umum PP ICMI Pusat Prof. Dr. Jimly Assiediqie:

1. Penyusunan RUU HIP harus mempertimbangkan aspek historis, filosofis, yuridis, dan sosiologis dari pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi yang disusun para pendiri bangsa

2. Berdasarkan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kedudukan TAP MPR berada di atas UU. Maka, Ketetapan MPRS XXV/1966 sebagai roh hierarkis, harus menjadi landasan dalam pembentukan RUU HIP.

3. Materi Pancasila jangan setback kembali ke narasi l Juni 1945, tetap lurus sesuai konsensus yang resmi yaitu 18 Agustus 1945

4. RUU HIP tidak menjadikan ruang lingkup Pancasila menjadi sempit, karena selain sebagai ideologi, Pancasila diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

5. Hal yang lebih penting daripada RUU HIP adalah amandemen terhadap UUD 45 dengan memasukkan satu klausul atau pasal tentang kewajiban tiap warga negara melindungi ideologi pancasila sebagai dasar negara.

6, Perumusan RUU HIP harus diikuti tingkat partisipasi publik yang lebih terbuka dengan mengikutsertakan segenap elemen masyarakat.

7. Di tengah fokus dan konsentrasi bangsa yang terkuras ke pandemi covid-19, pembahasan RUU HIP yang tergesa-gesa akan kontra produktif, menimbulkan resistensi, dan menambah beban masyarakat. Maka, ICMI meminta DPR RI untuk menunda pembahasan RUU HIP
sampai situasi kondusif.

Demikian maklumat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan perkenannya, kami ucapkan terima
kasih.

Jakarta, 12 Juni 2020
Majelis Pengurus Pusat
Ikatan Cendekiawan MUSLIM Se- Indonesia

Ketua Umum,
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.
Sekjen
Dr. Ir. Mohammad Jafar Hafsah, lPM.
(Sudono Sueb)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama