Jaksa Agung RI Tenangkan Nasabah Reksadana: Tidak Perlu Cemas

Jaksa Agung RI Dr ST Burhanuddin SH MH

JAKARTA (wartamerfeka.info) - Jaksa Agung RI Dr ST Burhanuddin SH MH, Jum’at, 26 Juni 2020, menyampaikan pernyataan yang menenangkan para pemilik reksadana.

Pernyataan itu dikemukakan Jaksa Agung, seusai  menunaikan shalat Jum’at berjamaah di Mesjid Baitul Adli Kejaksaan Agung RI. 

Burhanuddin menjelaskan, para pemilik reksadana secara umum dan khususnya dari perusahaan manajer investasi tidak perlu cemas dan khawatir dengan ditetapkannya 13 (tiga belas)  manajer investasi  sebagai Tersangka Korporasi
perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi Pada PT Asuransi  Jiwasraya (Persero), karena ketigabelas perusahaan tersebut tetap beroperasi dan bisa menjalankan aktifitas usahanya di Bursa Efek Indonesia.

"Proses hukum terhadap perusahaan manajer investasi dalam perkara tersebut hanya terkait pengelolaan reksadana dan investasi yang berasal dari pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero),"  kata Burhanuddin.

Bahwa setiap portofolio reksadana yang dikelola oleh manajer investasi dikelola secara terpisah antara produk reksadana dengan reksadana yang lain, sehingga jika ada permasalahan dalam sebuah produk reksadana tidak serta merta mempengaruhi produk reksadana lainnya yang dikelola oleh manajer investasi yang sama.

Oleh karena itu, sepanjang produk reksadana lainnya yang dikelola oleh 13 (tiga belas) manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka Korporasi tersebut tidak ada hubungannya dengan pengelolaan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), maka para nasabah tidak perlu khawatir atas investasinya.

Penjelasan Jaksa Agung RI ini untuk menjawab pemberitaan yang berisi adanya rasa khawatir dan kecemasan para investor/nasabah reksadana akan kehilangan uang atau dananya yang diinvestasikan ke Manajer Investasi, karena portofolio aset reksadana disimpan dan diadministrasikan oleh Bank Kustodian.

"Dengan demikian nasabah reksadana tidak perlu cemas terhadap investasinya di Manajer Investasi," tegas Jaksa Agung RI.

Sehari sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, SH, MH, mengumumkan bahwa seorang pejabat OJK dan 13 Korporasi menjadi tersangka kasus Jiwasraya jilid-2.

Pemberitaan Kejagung tersebut mengundang reaksi para pemilik reksadana yang takut kehilangan investasinya.

Sementara perkembanga terahir penyidikan kasus Jiwasraya Jilid-2,
Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI,  kembali melakukan pemeriksaan 1 (satu) orang saksi dari perusahaan sekuritas yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Pemeriksaan saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019.

Setelah penetapan Tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi  Jiwasraya (Persero) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. kembali memeriksa 1 (satu) orang saksi dari perusahaan sekuritas yaitu  Arisandhi Indro Dwisatio selaku Direktur PT Mirea Asset Sekuritas Indonesia dan sebagai pihak yang terafiliasi dalam proses jual beli saham milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang dikelola oleh para Tersangka Korporasi. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama