Kejagung Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Bank Mandiri


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Dan Penggunaan Fasilitas Kredit dari PT Bank Mandiri kepada PT Cental Steel Indonesia (PT CSI), kembali dibuka Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, mengatakan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/6/2020), Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali lagi mulai melakukan pemeriksaan saksi yang terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Dan Penggunaan Fasilitas Kredit dari PT Bank Mandiri kepada PT CSI.

Saksi yang diperiksa di gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, pada hari Selasa, yaitu:

Novita – Pemilik PD Megatama Electric dan Nadia Kristanto – Pemilik PT Aditama Elekrindo.

"Seperti pemeriksaan terhadap Goeij Siauw Hung selaku Pemilik PT Sinar Purnama. Pemeriksaan saksi hari ini terhadap 2 (dua) orang pemilik perusahaan yang sering berhubungan dengan PT CSI  keterangannya dianggap perlu oleh Penyidik untuk membuktikan kesalahan dalam pemberian fasilitas kredit tersebut di atas," imbuh Hari.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama