Satgas Pengamanan Investigasi Kejaksaan Agung RI Tuntaskan Masalah Lahan Pembangunan Pabrik Pakan Hewan Di Lampung


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Memoranfum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Badan Koordinasi Penanaman  Modal (BKPM) Republik Indonesia telah menampakkan hasil.

Penandatanganan kerjasama tanggal 19 Desember 2019 tersebut sebagai dukungan Kejaksaan RI kepada BKPM untuk menciptakan iklim kemudahan investasi di Indonesia.

"Dimana telah diterbitkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Investasi Kejaksaan RI pada Jaksa Agung Muda Intelijen," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (20/6/2020).

Upaya Kejaksaan RI dalam mendukung datangnya investasi dan menuntaskan masalah investasi yang mangkrak  mulai memperlihatkan hasilnya dengan suksesnya Satuan  Tugas (Satgas) Pengamanan Investasi Kejaksaan RI menyelesaikan masalah lahan untuk pembangunan   pabrik PT Malindo Feedmill Tbk senilai Rp 1,1 Triliun di Lampung yang mangkrak sejak tahun 2014.

Semenjak  permasalahan lahan tersebut difasilitasi oleh Satgas Pengamanan Investasi pada petengahan bulan April 2020 yang dalam pelaksanaannya  bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung dan tentunya dengan BKPM, telah bersinergi menuntaskan segala permasalahan dalam investasi tersebut dan setelah dilakukan pengecekan lapangan dan beberapa kali diadakan rapat di Kejaksaan Agung, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Lampung dan di BKPM diperoleh kepastian bahwa permasalahan lahan untuk pembangunan pabrik pakan ternak dapat segera dilaksanakan karena pembebasan lahan sudah berhasil diselesaikan dan dituntaskan.

Atas keberhasilan Satgas Pengamanan Investasi  Kejaksaan RI dalam menuntaskan masalah tersebut Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengapresiasi dengan mengatakan "Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada bapak Jaksa Agung yang telah mendukung penuh."  Hal tersebut disampaikan pada Jum'at 19 Juni 2020 ketika dikofirmasi.

Keberhasilan Satgas Pengamanan Investasi tersebut, telah sejalan dengan amanat Jaksa Agung RI  ketika memberikan sambutan dalam acara Seminar Nasional "Penegakan Hukum Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Percepatan Pembangunan" di Kompleks Parlemen Senayan pada tanggal 24 Pebruari 2020.

Dia mengatakan "Bahwa kunci dari investsi adalah kepastian hukum yang ada, jika kepastian hukum masih belum terjamim di suatu daerah maka para investor tidak akan tertarik. Sebagai penegak hukum, Kejaksaan RI berupaya turut serta menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dalam rangka mendorong investasi masuk di Indonesia." (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama