Buku Karangan OC Kaligis Diajukan Untuk Pembuktian Korupsi Chandra M Hamzah


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Buku karangan Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, berjudul "Korupsi Bibit-Chandra" dianggap lebih dari keterangan seorang saksi ahli.

Oleh karena itu OC Kaligis mengatakan kepada majelis  hakim, di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/7), dia selaku Penggugat tidak mengajukan saksi ahli terkait Gugatannya kepada Menteri BUMN dan Dirut Bank BTN. Cukup dengan buku yang diserahkan kepada majelis hakim saat pembuktian pada sidang terdahulu.

Sedangkan Kuasa hukum Tergugat I dan Tergigat II menyatakan mengajukan satu saksi ahli. Seyogianya saksi tersebut didengar keterangannya pada sidang hari Rabu (15/7/2020). Tapi ahli  ini tidak bisa hadir terkendala karena berada di luar kota.

Kemudian kuasa Tergugat berjanji akan memajukan ahlinya pada sidang sepekan mendatang.

Dia juga memohon kepada majelis hakim supaya melakukan pemeriksaan ahli tersebut secara visual conference. Tapi permohonan kuasa Tergugat ditolak hakim sebab sidang dengan visual itu sangat banyak gangguannya.

"Hadirkan saja disini ahlinya. Itu pun kesempatannya hanya sekali. Bila tidak hadir, kesempatannya hilang. Dan sidang kita  lanjutkan," tegas hakim ketua, Muslimin, SH, MH sambil mengetukkan palunya.

Di luar sidang, OC Kaligis mengatakan, mengapa dia tidak mengajukan ahli karena buku Korupsi Bibit-Chandra sudah tertulis:
Pertama, tentang korupsi Chandra. Kedua, dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), dia terima suap Rp 1 (satu) Miliar di pasar Festival Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Ketiga, deponeering tidak pernah merehabilitir nama dia.

Berdasar alasan di atas Kaligis mengatakan sudah lengkap semua dalam buku karangannya itu.

"Jadi, dalam rangka clean government, sebaiknya jangan angkat Komut (Komisaris Utama) yang bermasalah," sindir Kaligis.

Terkait mantan Komisiomer KPK Chandra M. Hamzah mendapat jabatan baru sebagai Komisaris Utama Bank BTN, OC Kaligis menggugat Menteri BUMN, Erick Tohir, BA, MBA dan Dirut Bank BTN, Pahala Nugraha Mansuri, SE, MBA (Tergugat I dan Tergugat II) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Latar belakang Gugatannya menurut Kaligis, Chandra M. Hamzah adalah tersangka korupsi yang belum pernah direhabilitier namanya. Walau dikesampingkan perkaranya tapi tetap statusnya tersangka. Tapi malah  dapat uang dari negara.

Kaligis prihatin mengingat Chandra M Hamzah pernah dipenjarakan di Mako Brimob atas sangkaan korupsi yang telah P-21. Dan  Kaligis pernah membuat buku untuk korupsi tersebut yang berjudul "Korupsi Bibit-Chandra". Sebab Chandra M. Hamzah menerima uang Rp 1 Miliar di Pasar Festival yang dibongkar mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.

Kaligis tambahkan bahwa, dalam kasus ini yang dihukum hanya yang memberi uang yaitu Anggoro dan Arimuladi (klien OC Kaligis). Sedang yang menerima uang sampai sekarang masih bebas karena mereka dilindungi SBY dengan alasan demi pencitraan.

Dalam gugatan ini, OC Kaligis memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agar menjatuhkan putusan Provisi dengan menyatakan bahwa pengangkatan Chandra M Hamzah sebagai Komisaris Utama PT BTN milik BUMN dibatallan sebelum diadakan pemeriksaan pokok perkara. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama