Dugaan Korupsi Importasi Tekstil Terus Disidik Kejagung

Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Perkara dugaan Tipikor Penyalahgunaan Kewenangan dalam Importasi Tekstil pada Dirjen  Bea Dan Cukai Tahun 2018 sampai dengan 2020, penyidikannya terus berlanjut.

Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (08/7/2020) menyatakan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi yang terkait importansi tekstil tersebut.

Tiga saksi yang diperiksa tim  Penyidik kali ini semuanya  merupakan pejabat Bea Cukai yaitu : Maulidiyah A.Sy, SH, MH.

Hazrizal selaku Kepala Seksi Teknik dan Pemeliharaan Kapal pada Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Sorong

Mira Puspita Dewi selaku Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemeriksaan saksi tersebut kata Hari, dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta tentang sejauhmana tanggung jawab yang dilaksanakan oleh para Tersangka (khusus untuk Tersangka pegawai Bea Cukai).

Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Sehari sebelumnya pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima Irianto yang menjadi tersangka kasus Importasi Tesktil di Ditjen Bea dan Cukai telah ditahan.

Hanya saja penahanan bukan dilakukan penyidik Kejaksaan Agung,  tetapi oleh Penyidik Bea dan Cukai dalam kasus Kepabeanan terkait Impor Tekstil dari China.

Ketika informasi ini dikonfirmasi kepada Irianto  yang dicegat usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus Importasi Tekstil, di Gedung Bundar,  Kejagung,  Selasa malam (7/7/2020).

Usai menjalani pemeriksaan itu tersangka Irianto tak bersedia menjawab wartawan.(dm)

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus JAM (Pidsus) Ali Mukartono yang dikonfirmasi  membenarkan tim penyidik kasus importasi tekstil memeriksa  Irianto (Ir).

“Benar, kita periksa tersangka Ir, ” kata Ali dengan tegas.

Namun,  saat ditanya Irianto tidak ditahan, karena sudah ditahan lebih dahulu oleh Ditjen Bea Cukai dalam perkara kepabeanan terkait importasi tekstil? Ali membenarkan.

“Benar, ” ujarnya seraya mempersilahkan wartawan untuk menanyakan langsung ke Penyidik Ditjen Bea dan Cukai,  Kementerian Keuangan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama