Enam Bulan Berlalu Polsek Pasar Minggu Abaikan Kasus Pengeroyokan Wartawan


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kasus pengeroyokan wartawan rakyatmerdekanews.com, ISP di wilayah  Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sudah berlangsung enam bulan tanpa diproses Polsek setempat.

Pengeroyokan ini terjadi pada 7 Desember 2019, ketika saksi korban ISP mengendarai mobil dengan Nopol BXXXTBI bersama LFT di Jalan Raya Rawa Bambu.

Saat mobil yang dikendarai ISP berjalan tiba tiba nyerempet mobil lain
dikarenakan dari sisi kiri mobilnya, ada mobil dengan Nopol FXXXDY yang mencoba mendahului mobil yang dikendarai ISP.

Kejadian serempetan terjadi menurut ISP, karena merasa posisi mobil tersebut saat menyalip terlalu mepet ke mobilnya dan posisi jalan raya pas ada penyempitan jalan, ISP pun mengarahkan mobilnya ke sisi kanan hingga nyerempet mobil BXXXXTYO sebelah kanan mobilnya.

Karena itu tiba-tiba pengemudi mobil BXXXXTYO menghentikan mobilnya dengan posisi di depan mobil ISP. Lalu pengemudi mobil FXXXXTYO tersebut turun dan menghampirinya.

“Dia marah ke saya sambil menunjuk mobil yang terserempet mobil saya. Dia bilang, ‘Itu mobil saya’, lalu memukul saya. Kemudian ada satu orang lagi dari mobil yang sama juga memukul saya,” kata ISP saat dihubungi di Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020).

Ia mengatakan, karena tidak mau terlibat dalam perkelahian dan situasi lalu lintas yang menjadi macet, ISP pun meminta agar permasalahan tersebut diselesaikan di Polsek Pasar Minggu.

ISP kemudian memutuskan untuk mengendarai mobilnya yang sempat berhenti di tengah jalan tersebut.

Sekitar 200 meter dari tempat kejadian, ISP melihat mobil BXXXXTYO berada di pinggir jalan. Pengemudi mobil tersebut memberi isyarat meminta mobilnya untuk menepi.

“Karena merasa terancam, saya pun melarikan mobil saya sambil bilang kita selesaikan saja di Polsek Pasar Minggu,” ujarnya.

ISP menjelaskan, sempat terjadi kejar-kejaran antara dirinya dengan mobil tersebut. Bahkan ditengah kejar-kejaran tersebut, ISP mengaku mobilnya sempat digedor oleh seseorang dari mobil BXXXXTYO.

Sesampai di Polsek Pasar Minggu, ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada petugas jaga Polsek setempat. Setelah itu ISP menerima surat tanda terima Laporan Polisi dengan nomor 817/K/XII/2019/Polsek Psm.

Hingga laporan tersebut selesai dibuat, para terduga pelaku pengeroyokan wartawan tersebut tidak datang ke Polsek yang dimaksud.

Setelah membuat Laporan Polisi itu, ISP mengaku bersama LFT sempat dipanggil ke Polsek Pasar Minggu pada tanggal 10 Desember 2019 untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah itu, ia mengaku tidak mendapatkan informasi apapun dari Polsek Pasar Minggu.

Pada tanggal 2 Juni 2020, ISP mendatangi Polsek Pasar Minggu untuk menanyakan perkembangan laporan pengaduannya. Ia mengaku, petugas Polsek Pasar Minggu menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai langkah untuk memproses laporan pengaduan ISP.

Menurut penuturan ISP, petugas tersebut memberi tahu bahwa pihak kepolisian setempat telah memanggil terlapor. Dikatakan juga bahwa para terduga pelaku pengeroyokan wartawan rakyatmerdekanews.com tersebut mengakui telah melakukan tindakan kekerasan terhadap ISP.

“Tapi kata petugas  masalah tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut karena harus ada saksi ahli. Setahu saya kalau pasal 170 KUH Pidana (pengeroyokan-red) itu tidak harus pakai saksi ahli. Terduga sendiri sudah mengakui kalau mereka memukul saya, dua-duanya kata petugasnya sudah mengakui. Kenapa belum ditahan?” kata ISP.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 2 Juni 2020, pihak kepolisian setempat telah melakukan beberapa tindakan.

Diantaranya, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa orang dengan status sebagai saksi. Pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi untuk meminta status identitas kendaraan.

Wartawan senior ini mengaku ingin masalah pengeroyokan terhadap dirinya segera diproses secara hukum. Menurutnya, tenggang waktu 6 bulan dirasa sudah cukup lama untuk sebuah kasus pengeroyokan.

Terlebih lagi para terduga juga sudah mengakui perbuatannya. Karenanya, ISP pun meminta para “hakim jalanan” ini segera ditahan dan dijadikan tersangka.

“Jangan sampai orang yang justru patuh pada hukum justru tidak mendapatkan keadilan. Saya minta mereka segera ditahan dan diadili,” pungkas ISP. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama