IPW: Ternyata Djoko Tjandra Konsultan Bareskrim Polri

Neta S. Pane, Ketua Presidium IPW

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Maraknya pemberitaan Djoko Tjandra, buronan kelas kakap kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, seakan mengobrak-abrik dan mencoreng muka kepolisian R.I. Karena adanya Surat Jalan yang dikeluarkan Mabes Polri, yang dapat digunakan sang buron untuk bebas melenggang kesana-kemari.

Terkait hal tersebut, redaksi wartamerdeka menerima Siaran Pers IPW Jum’at malam (17/07/2020), berikut petikannya:

SIARAN PERS IPW

Ternyata pekerjaan buronan kelas kakap Joko Tjandra saat ini adalah sebagai Konsultan Bareskrim Polri. Pantas saja dia mendapat keistimewaan luar biasa dan "karpet merah" oleh institusi Polri yang seharusnya menangkapnya.

Dari penelusuran Ind Police Watch (IPW), status Joko Tjandra sebagai Konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim itu terungkap dalam Surat Keterangan Pemeriksaan Covid 19 Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri No: Sket Covid - 19/1561/VI/2020/Setkes tgl 19 Juni 2020 yang ditandatangani Dr. Hambektanuhita dari Pusdokkes.

Sangat ironis seorang buronan yang paling dicari bangsa Indonesia bukannya ditangkap Bareskrim Polri  tapi malah dijadikan konsultan, dengan alamat juga di kantor Bareskrim di Jl Turonojoyo No 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Sungguh luar biasa kinerja Bareskrim Polri ini.

Dari informasi yang diperoleh IPW saat ini, Joko Tjandra sudah berada di apartemennya di lantai 106 Apartement Exchange Kualalumpur, Malaysia. Joko Tjandra bersama dua orang lain kabur dengan jet pribadi yang diduga dari Halim Perdana Kusumah Jakarta langsung  menuju Kuala Lumpur pada akhir Juni. Saat hendak naik ke atas jet pribadi itu ketiganya sempat berselfi ria dengan menunjukkan Vis kepada Bangsa Indonesia.

Melihat Joko Tjandra bebas lenggang kangkung di Indonesia, meski dia sebagai buronan kelas kakap, IPW menyimpulkan, hal ini bukanlah akibat ulah pribadi dari oknum jenderal polisi di Bareskrim saja, seperti yang dikatakan Humas Polri. Tapi hal ini akibat adalah persekongkolan jahat para jenderal polisi untuk melindungi dan memberi keistimewaan pada buronan kelas kakap yang paling dicari Bangsa Indonesia itu.

Apakah persekongkolan jahat ini bisa dibongkar dan diusut tuntas, IPW tidak yakin. Apalagi Presiden Jokowi hanya slow-slow saja melihat kasus Joko Tjandra yang diberi keistimewaan dan karpet merah oleh para jenderal Polri ini.
Salam.

Neta S Pane
Ketua Presidium Ind Police Watch.

Sementara itu, dikutip dari detiknews.com, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono menyebut kabar Djoko Tjandra adalah konsultan di Bareskrim Polri tidak benar alias hoax.

Diketahui, informasi Djoko Tjandra berstatus konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri pertama kali muncul berdasarkan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang tesebar di media sosial. Surat itu dikeluarkan oleh Pusdokkes Polri.

"Seperti kata Kabareskrim kemarin, bahwa surat tersebut tidak benar (Djoko Tjandra sebagai konsultan Bareskrim, Red)," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Sebelumnya, Argo sempat menjelaskan asal usul keluarnya surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dari Pusdokkes Polri. Dia mengakui surat itu sempat diterbitkan atas permintaan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Saat itu, Prasetijo yang kini telah dicopot dari jabatannya itu memanggil dokter yang berasal dari Pusdokkes Polri untuk memeriksa kesehatan Djoko Tjandra dan satu orang lagi yang tidak dikenal identitasnya.

"Memang benar jadi dokter dipanggil oleh BJP PU. Di ruangannya sudah ada 2 orang yang tidak dikenal sama dokter ini dan kemudian melaksanakan rapid test," jelasnya.

Usai melaksanakan rapid, ternyata keduanya telah terbukti hasilnya negatif terpapar virus Corona. Selanjutnya, kata dia, Brigjen Prasetijo meminta dokter berinisial H tersebut membuat keterangan bebas Covid-19. DANS

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama