Kasus BPNT, Giliran Pemilik e-Warung Desa Cepokorejo Tuban Dilaporkan Ke Polisi

Nur Azis, Kuasa hukum Sekdes Cepokorejo, Susilo Hadi Utomo

TUBAN (wartamerdeka.info) -  Sekdes desa Cempokorejo, kecamatan Palang, Tuban, Susilo Hadi Utomo  yang dilaporkan oleh Sri Tutik dan Sauni karena diduga melakukan penyelewengan BPNT, hari ini (14/7) lewat tim Kuasa Hukumnya Nur Aziz, Supardi dan Arif Rahman Hakim dari LBH Lentera Yustisia Tuban melaporkan Suharto selaku agen (e-warung) BPNT dengan dugaan tindak pidana penggelapan.

Menurut Nur Aziz Suhartono diduga melakukan tindak pidana penggelapan selaku pemilik e warung BPNT.

"Hari ini kami mengadukan dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh Suhartono selaku agen (e-warung) BPNT, karena klien kami, Susilo Hadi Utomo telah mengembalikan dana ke Suhartono lewat transfer ke rekening Tatik Heniwati (istri Suhartono) dan ke rekening Suhartono sejumlah Rp. 109.040.000,- kemudian yg terakhir sejumlah Rp. 30.360.000,- ke rekening Suharto," kata Nur Azis, Kuasa hukum Sekdes Cepokorejo, Susilo Hadi Utomo.

Uang yang tel+ah d transfer oleh Susilo Hadi Utomo ke rekening Suhartono yang terakhir senilai Rp. 30.360.000,- tersebut, ternyata tidak diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk ditukar dengan bahan pangan, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Uang yang telah ditransfer Susilo Hadi Utomo ke Suhartono tidak diberikan kepada KPM, sehingga patut diduga Suhartono telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam  karena Suhartono sebagai agen BPNT dan mendapat upah dari setiap KPM menggesek KKS di e-warung milik Suhartono, sebaimana yg diatur dalam Pasal 372 atau 374 KUHP," ungkap, Nur Azis yang juga ketua DPC IKADIN Tuban ini.

Dalam surat laporannya ke penyidik Polres Tuban, disebutkan kronologis kasus tersebut Sekdes, Susilo Hadi Utomo telah mentransfer uang kepada Suhartono sebagai agent (e-warung) penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk diberikan kepada Keluarga Penerima Mamfaat (KPM) Desa Cepokorejo Kecamatan palang Kabupaten Tuban sebanyak 46 orang.

Dengan rincian yaitu: pada tanggal 7 Juni 2020 Susilo Hadi Utomo mentransfer uang lewat rekening atas nama Tatik Heniwati (Istri Suhartono) senilai Rp. 60.640.000,- (enam puluh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), Kemudian ke rekening atas nama SUHARTONO (Teradu) pada tanggal 7 Juni 2020 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal 8 Juni 2020 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tanggal  9 Juni 2020 Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah).

Dan kemudian pada tanggal tanggal 21 Juni 2020 Pengadu atau Susilo Hadi Utomo menstransfer uang kepada Suhartono (Teradu) sebesar Rp. 30.360.000,- (tiga puluh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yang semuanya di transfer oleh Susilo Hadi Utomo lewat ATM (ada bukti resi transfer).
Uang yang telah ditansfer oleh Pengadu kepada Teradu sebesar Rp. 30.360.000,- (tiga puluh juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yang seharusnya disalurkan kepada Keluarga Penerima Mamfaat (KPM) dengan ditukar dengan bahan pangan oleh Teradu sebagai agent (e-warung).

Ternyata penyaluran BPNT tersebut tidak diberikan kepada KPM yang berhak menerima bantuan tersebut walaupun Teradu telah memesan bahan pangan tersebut kepada Sumarlik, selaku suplier, di desa Cepokorejo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, namun Teradu melarang suplier untuk memberikan bantuan berupa bahan pangan tersebut kepada KPM sehingga pemberian bantuan bahan pangan tidak jadi disalukan kepada KPM, dengan alasan Teradu dilarang membagikan bantuan bahan pangan tersebut oleh Penyidik Satreskrim Polres Tuban.

Teradu sebagai agent (e-warung) dalam penyaluran BPNT kepada KPM Teradu mendapatkan keuntungan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per orang dari setiap kali KPM melakukan penukaran bahan pangan dengan menggesek Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di e-warung milik Teradu, sehingga Teradu mendapatkan upah atau keuntungan dari setiap KPM menggesek KKS di e-warung milik Teradu tersebut.

"Oleh karena itu, berdasarkan rangkaian peristiwa yang telah terjadi tersebut diatas maka patut diduga telah terjadi tindak pidana Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 atau Pasal 374 KUHPidana, yang diduga dilakukan Suhartono (Teradu)," tulis Nur Azis dalam surat pengaduannya ke Penyidik Polres. (Mas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama