Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH |
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dua petinggi PT Aditya Tirta Renata diperiksa sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dari perkara korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Securitas dan PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015.
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan 2 (dua) orang pengurus PT Aditya Tirta Renata (PT ATR) sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, kepada wartawan di Jakarta, Selasa malam (14/7/2020).
Pihak pihak yang diperiksa sebagai saksi yaitu :
Meirina Dyah Pratita selaku Direktur Operasi PT ATR.
Saksi kedua, Nancy Urania Latif selaku Komisaris PT ATR.
Selaku pengurus perusahaan para saksi dianggap ada kaitannya dengan proses penyaluran dana atau keuangan dari PT Evio Sekuritas maupun PT Aditya Tirta Renata yang didalamnya ada peran Tersangka TPPU.
Oleh karena itu dianggap perlu diminta keterangannya untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT Danareksa kepada PT Evio Sekuritas maupun kepada PT Adirtya Tirta Renata.
Pemeriksaan para saksi dan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. (dm)
Tags
Hukum