MAKI Minta Presiden Cabut WNI Joko S Tjandra

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyurati Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), hari ini, Kamis (22/7/2020).

Dalam surat itu, koordinator MAKI, Boyamin Saiman, SH minta Presiden Jokowi  cabut WNI (Warga Negara Indonesia) Joko Tjandra.

"Hari ini, MAKI telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mencabut status Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama Joko Soegiarto Tjandra (softcopy surat terlampir rilis ini)," kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis (23/7).

Dengan status masih WNI seperti sekarang ini dan telah mempunyai KTPel baru maka nyatanya Joko Tjandra bukan hanya urus PK di Pengadilan, namun ternyata megurus aset dan sahamnya dalam bentuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPSLB) dari perusahaan-perusahaannya yang selama ini tidak bisa dilakukan karena berada di luar negeri dan tidak memiliki KTP.

Status WNI Joker (panggilan lain Joko Tjqndra), kata Boyamin, harus dicabut karena telah memiliki Warga Negara Papua Nugini dalam bentuk Pasport atas nama Joe Chan yang akan berakhir 2023. Hal ini sesuai UU No 12 tahun 2006 Pasal 23 Ayat 8 berbunyi :
Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

Bahwa pencabutan kewarganegaraan ini menjadi penting dalam rangka membekukan aset-aset dan saham-saham kepemilikan Joko Tjandra dikarenakan sudah bukan lagi WNI, urai Boyamin menambahkan.

Jika status WNI dicabut maka hal ini akan memaksa Joko Tjandra pulang ke Indonesia untuk mengurus kewarganegaraan dan mengurus aset-asetnya.

"Pemerintah kita harus berani melakukan sandera bekukan aset Joko Tjandra untuk memaksanya pulang dan bersedia menjalani hukuman penjara 2 tahun."

Untuk selebihnya dapat dicermati dalam isi surat tersebut, tutup Boyamin.

Seperti diberitakan pegiat anti korupsi, Boyamin Saiman berkali kali merilis kasus PK Joko Tjandra yang dimulai dari pengungkapan persidangan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, adanya KTPel dan status paspor dan perjalanan Joko Tjandra dari Jakarta Kalimantan. Serta pintu masuk Joko ke Indonesia dari Malaysia yang berlanjut adanya dokumen perjalanan yang dikeluarkan oknum Polri dan seterusnya sampai meminta supaya sidang PK Joko Tjandra dihentikan saja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  Terahir Boyamin mengungkap permintaan Joko Tjandra untuk menyidangkan PK nya secara daring supaya tidak dipenuhi majelis hakim. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama