OC Kaligis Siap Hadirkan Saksi Yang Tahu Chandra M. Hamzah Terima Duit Suap Rp 1M


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tudingan pengacara Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, tentang  Chandra M. Hamzah terima suap tidak ditanggapi kuasa hukum para Tergugat dalam duplik yang diserahkan kepada majelis hakim pimpinan Muslimin, SH, MH.

"Saya baca tadi ya, dia (kuasa hukum para Tergugat) enggak menjawab fakta bahwa dia (Chandra M. Hamzah) memang terima duit di lapangan Festival Kuningan Rp 1 Miliar. Padahal itu didengar semua orang. Yang dia bahas dalam duplik ialah bahwa pemilihan Chandra sebagai Komisaris BTN menurut Anggaran Dasar BTN adalah sah," kata OC Kaligis memberi keterangan di luar sidang.

Yang kita mau kan hendaknya ini komisaris adalah orang yang bersih. Bukan orang yang statusnya tersangka, tambah Kaligis.

Namun dalam duplik para Tergugat engga jawab yang dilecehkan tapi dipindahkan kepada administrasi.

Bagaimana mungkin katakanlah seorang Komisaris yang pernah terima suap Rp 1 (satu) Miliar duduk ditempat terhormat. Karena ini  bank kan mustinya orang bersih. Itu enggak dia jawab, kata Kaligis lagi.

Itu kan terbuka untuk umum bagaimana dia terima duit. Sedangkan Ketua KPK Firli Bahuri naik helikopter mewah dipermasalahkan, papar Kaligis membandingkan.

Tentang kasus suap Chandra, menurut Kaligis, semua jelas dalam BAP dan ada pembagiannya prihal duit suap tersebut.

Chandra bisa jadi Komisaris pada BTN mungkin saja karena pemegang saham tidak tahu kelakuannya tempo hari. Jadi yang mau saya katakan musti orang orang bersih yang pimpin. Sebab kalau engga deponeering tempo hari itu sudah masuk penjara Chandra.

Persidangan perkara ini kemarin, Rabu (8/7) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penyerahan duplik para Tergugat kepada majelis hakim dan Penggugat.

Sidang berikutnya sepekan mendatang, pemeriksaan saksi kedua belah pihak. Sebab Penggugat menyatakan mengajukan seorang saksi. Demikian juga dari para Tergugat.

Menjawab pertanyaan, Kaligis mengatakan banyak saksi yang tahu dan dengar soal terima duit suap  tersebut. "Ada beberapa saksi sebenarnya tetapi nanti kita tentukan."

Menurut Kaligis, Arimuladi pernah jadi saksi di pengadilan bahwa dia terima duit. Banyak yang dengar waktu itu, katanya.

Sedangkan kuasa para Tergugat yang diminta tanggapannya tentang duplik yang diajukan tidak bersedia memberi keterangan.

Pengacara kondang Prof. Dr. OC Kaligis, SH, MH, menggugat Menteri BUMN Erick Tohir, BA, MBA dan Dirut BTN, Pahala Nugraha Mansuri, SE, MBA, (Tergugat I dan Tergugat II) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kerena melakukan perbuatan melawan hukum, lantaran mempekerjakan Candra M. Hamzah sebagai Komisaris BTN. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama